tirto.id - Kepolisian sudah menetapkan 447 terduga perusuh dalam kericuhan pada aksi 21-22 Mei 2019 sebagai tersangka. Sebagian dari para tersangka itu ada yang masih berusia anak-anak.
“Dari 447 tersangka, 67 tersangka merupakan anak di bawah umur. Itu dilakukan diversi [untuk penanganan tersangka anak],” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (10/6/2019).
Menurut dia, para tersangka anak tersebut sebagian dikembalikan kepada orang tuanya. Selain itu, ada juga yang menjalani pelatihan di Rumah Anak Cipayung, Jakarta Timur.
Asep menambahkan penyidik masih mencari tahu peran masing-masing pelaku dan memburu aktor intelektual kerusuhan.
“Masih pendalaman, secepatnya kami sampaikan perkembangan,” kata dia.
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para pelaku kerusuhan yang ditangkap merupakan lapis ketiga dan keempat.
“Kami masih membagi lapisan dan peran, sebagian besar mereka yang ditangkap berada di layer tiga dan empat,” kata Dedi pada 4 Juni lalu.
Pelaku di lapis ketiga dan keempat, kata Dedi, terdiri atas perusuh dan koordinator lapangan yang menggerakkan massa. Sementara pelaku di lapis kesatu dan kedua adalah aktor intelektual serta koordinator umum yang posisinya di atas koordinator lapangan.
“Kami masih mendalami untuk pelaku layer satu dan dua,” ujar Dedi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom