tirto.id - Petugas kepolisian di Manchester, Inggris, dipecat usai menganiaya dan menginjak kepala seorang pria imigran muslim yang diduga berasal dari negara Asia Selatan di bandara.
Asisten kepala polisi Greater Manchester (GMP), Wasim Chaudhry, menilai, kejadian penganiayaan yang dilakukan kepolisian benar-benar mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekitar.
“Kejadian yang tidak biasa dan yang kami pahami dapat menimbulkan kekhawatiran,” kata Wasim mengutip laporan Al Jazeera, Jumat (26/7/2024).
Wasim memastikan bahwa seorang petugas polisi tersebut telah diberhentikan atau dipecat usai kejadian beberapa hari yang lalu. "Diberhentikan dari tugas operasional,” tegas Wasim.
Terbaru, polisi Greater Manchester juga mengkonfirmasi bahwa polisi yang bersangkutan telah ditangguhkan “setelah peninjauan menyeluruh atas informasi lebih lanjut," ujar Wasim.
Seorang petugas kepolisian bersenjata Inggris sebelumnya terekam menendang kepala seorang pria yang tergeletak di tanah. Insiden tersebut dikecam sebagai contoh kebrutalan polisi.
Polisi Greater Manchester mengonfirmasi bahwa serangan terhadap pria itu terjadi di Bandara Manchester pada hari Selasa, (23/7/2024).
Dalam video yang dibagikan secara luas secara online, polisi bersenjata terlihat mengarahkan taser (semacam senjata kejut) ke seorang pria yang tergeletak di tanah, sebelum seorang petugas mulai menendang dan kemudian menginjak kepala pria tersebut.
Korban ditendang dalam posisi tertelungkup di lantai. Kemudian, seorang perempuan berhijab, diyakini sebagai ibu korban, berlutut dan memohon kepada petugas yang berada di samping korban.
Sebaliknya, petugas lainnya mengarahkan taser mereka ke kerumunan penonton yang marah dan berteriak agar mereka berhenti.
Salah satu saksi mata, Amir Minhas, mengatakan kepada BBC bahwa seorang pria berusia 20-an telah didekati oleh polisi dan diberitahu bahwa dia dicari, sebelum dia dijepit di dinding. Pria lain kemudian mulai melontarkan pukulan sebelum disetrum dan jatuh ke lantai.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Andrian Pratama Taher