Menuju konten utama

Polisi Gandeng BPK Dalami Dugaan Korupsi Pulau Reklamasi Jakarta

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.

Polisi Gandeng BPK Dalami Dugaan Korupsi Pulau Reklamasi Jakarta
Kapal Tongkang sedang bersandar tanpa aktifitas disekitaran Pulau C dan Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (8/11/2017). “Kami akan membuat keterangan BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara,” kata Argo.

Dalam kasus ini, Argo menuturkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga karyawan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk mengetahui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi pada hari Rabu.

Argo menerima informasi ketiga saksi itu mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Kepala BPRD DKI Jakarta dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) pada hari Kamis (9/11/2017) besok. “Tentunya soal NJOP akan kami tanyakan ke sana,” kata Argo.

Argo menjelaskan bahwa NJOP merupakan nilai penetapan harga lahan sehingga penyidik akan menelusuri terdapat perbedaan atau sesuai dengan aturan atau tidak.

Sebelumnya, anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Ro3,1 juta per meter. Namun, realisasinya mencapai Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta/meter.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz