Menuju konten utama

Polda Metro Tetapkan Rute Arus Kendaraan Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan empat rute pengalihan arus saat ujicoba pembatasan kendaraan plat nomor polisi pada 27 Juli mendatang. Nantinya, metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Polda Metro Tetapkan Rute Arus Kendaraan Ganjil-Genap
Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat di jalan protokol ibu kota mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

tirto.id - Empat rute pengalihan arus yang dipakai untuk ujicoba pembatasan kendaraan plat nomor polisi (nopol) ganjil-genap pada 27 Juli 2016 telah disiapkan Petugas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta

“Hari pertama ujicoba diperuntukkan bagi kendaraan bernopol ganjil yang bisa melintasi jalur tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Minggu (24/7/2016).

Sementara itu, Budiyanto menambahkan, kendaran berplat nomor genap harus melintasi rute pengalihan arus yang telah disiapkan petugas kepolisian.

Jalur kendaraan dari arah timur ke barat yakni Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S.Parman/Slipi dan seterusnya.

Jalur dari arah barat mengarah ke timur/selatan yaitu Jalan Gatot Subroto-Jalan Penjernihan-Jalan Pejompongan-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Dr Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.

Jalur dari selatan mengarah ke utara yakni Jalan Panglima Polim-Jalan Bulungan-Jalan Pati Unus-Jalan Hamengku Buwono 10-Jalan Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gelora-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Penjernihan-Jalan KH mas Mansyur-Jalan Cideng Barat/Cideng Timur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit dan seterusnya.

Sementara itu, kendaraan dari utara mengarah ke selatan melintasi Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jalan Ir H.Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Teuku Umar-Jalan Sam Ratulangi-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari