tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap disjoki (DJ) Chantal Dewi terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di sebuah aparatemen di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) malam.
"Iya seorang DJ perempuan, barang buktinya sabu. Ditangkap semalam jam setengah 12 di apartemen di Cilandak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan dilansir dari Antara, Kamis (17/3/2022).
Meski demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, karena pihak kepolisian akan menggelar jumpa pers.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa, membenarkan penangkapan DJ Chantal.
"Iya," ujar Mukti.
Hingga kini, DJ Chantal masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan narkoba. Belum ada keterangan resmi dari pihak DJ Chantal terkait penangkapan ini.