tirto.id - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengkonfirmasi kepada Setya Novanto soal kronologi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan. Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa Setya Novanto sebagai saksi terkait kecelakaan lalu lintas itu, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan bahwa berdasar keterangan dari tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch, saat kecelakaan terjadi Setya Novanto duduk di jok tengah sebelah kiri.
"Sebelah tengah kiri. Makanya pertanyaan ini kami pastikan juga ke beliau," kata Halim di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017) dilansir Antara.
Halim juga menyatakan bahwa tersangka Hilman juga sudah memberikan keterangan terkait kronologi kecelakaan itu.
"Ada beberapa keterangan yang disampikan masalah peristiwa diuraikan bahwa pada saat itu menggunakan handphone kemudian menengok ke belakang sehingga hilang keseimbangan dan menabrak trotoar," ungkap Halim.
Kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto itu terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Novanto pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).
"Jadi, sebelum menabrak trotoar itu menurut hasil olah TKP itu 50 kilometer perjam kemudian menabrak trotoar menjadi 38 kilometer perjam. Kemudian menabrak pohon setelah itu 21 kilometer perjam menabrak tiang listrik," papar Halim.
Pemerikaan Setya Novanto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch.
"Kan nanti ada BAP tambahan apa kekurangan-kekurangan bisa kami tambahkan. Saat ini tersangka Hilman Mattauch diproses wajib lapor Senin dan Kamis," ucap Halim.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani