Menuju konten utama

Polda Metro Gelar Olah TKP Kasus Mayat Mutilasi di Kalibata City

Pihak kepolisian akan menghadirkan kedua tersangka dalam rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di empat TKP.

Polda Metro Gelar Olah TKP Kasus Mayat Mutilasi di Kalibata City
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi, Jumat siang.

"Hari ini rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu korban meninggal dimutilasi," kata kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Pihak kepolisian juga akan menghadirkan kedua tersangka dalam rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di empat tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana siang ini tim menghadirkan para saksi dan juga dua tersangka kita hadirkan, yang rencananya ada empat TKP, tapi kemungkinan ada tiga TKP sesungguhnya," ujarnya.

Dijelaskan Yusri, TKP pertama berada di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan disertai mutilasi. TKP kedua berada di Apartemen Kalibata yang menjadi lokasi tersangka menyimpan potongan tubuh korban.

Sedangkan TKP ketiga adalah lokasi penangkapan tersangka DAF dan LAS di rumah kontrakan di bilangan Cimanggis.

Lebih lanjut Yusri mengatakan rekonstruksi ini digelar agar para pelaku dan saksi bisa memperagakan apa yang telah dituangkan pada berita acara pemeriksaan.

Polda Metro Jaya meringkus sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27) lantaran membunuh dan memutilasi seorang pria bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).

Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.

Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.

Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya DAF dan LAS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri