Menuju konten utama

Polda Jatim Ungkap Peredaran Bahan Peledak secara Daring

Tersangka pun mengaku belajar meracik bahan peledak dari berbagai video dalam media sosial Tiktok.

Polda Jatim Ungkap Peredaran Bahan Peledak secara Daring
Personel Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa kembang api yang dijual oleh pedagang kaki lima saat melakukan razia petasan di Blitar, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.

tirto.id - Tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan peredaran bahan peledak yang dilakukan secara daring (online). Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka MAJ (28) dan BAW (18).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menerangkan bahwa tersangka MAJ dalam kasus ini berperan membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Tersangka juga meracik sendiri bubuk mesiu di rumahnya.

"Tersangka kemudian menawarkan melalui grup Whatsapp bernama Huru Hara," ucap Jules dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui Instagram Bidhumas Polda Jatim, Selasa (3/3/2026).

Dia menerangkan, tersangka BAW berperan menjual bahan peledak yang sudah diracik tersangka MAJ melalui akun Facebook. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual bahan peledak ini guna mendapatkan keuntungan.

Dijelaskan Jules, kasus ini terungkap saat adanya informasi transaksi petasan pada Kamis (26/2/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kemudian ke lokasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti 1 kilogram (kg) bubuk petasan, dua ponsel, satu motor, dan uang Rp210.000.

"Tersangka dijerat pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Jules.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, tersangka mengaku menjual bahan peledak ini dengan harga Rp250.000 per Kg. Tersangka pun mengaku belajar meracik bahan peledak dari berbagai video dalam media sosial Tiktok.

"Terkait dengan jaringan, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas yang dilakukan tersangka masih dalam lingkup terbatas. Namun demikian, kami tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Widi.

Baca juga artikel terkait BAHAN PELEDAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty