Menuju konten utama

Polda Jabar Panggil Lagi Rizieq Shihab Pekan Depan

Penyidik Polda Jabar akan memeriksa lagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pada pekan depan.

Polda Jabar Panggil Lagi Rizieq Shihab Pekan Depan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penodaan Pancasila pada pekan depan.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan penyidik Polda Jabar akan mengonfrontir keterangan Rizieq, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, dengan hasil pemeriksaan saksi lainnya.

"Selanjutnya akan ada konfrontir karena pada saat penayangan video pertama, yang bersangkutan (Rizieq) tidak mengakui bahwa itu dirinya dan kapan kejadian itu dilaksanakan," ujar Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (31/1/2017) seperti dikutip Antara.

Anton mengimbuhkan Rizieq sebelumnya menyatakan bahwa sosok laki-laki yang ada di dalam video tersebut bukanlah dirinya, tapi orang yang mirip dengan Rizieq.

Menurut Anton kini penyidik Polda Jabar sudah mengantongi empat alat bukti terkait kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno itu.

"Ada dua alat bukti yang sah dan beruhubungan satu sama lain. Lalu ada bukti video dan dari saksi ahli. Jadi sudah ada empat alat bukti," kata Anton.

Pada Senin kemarin, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan 18 saksi ahli, yang antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafat dan pidana.

Terkait dengan kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom