tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pengadilan Tipikor Makassar, paling sering memberikan vonis bebas dan lepas pada terdakwa kasus korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat menyampaikan hasil kajian tentang pemantauan proses persidangan perkara korupsi sepanjang 2023.
"Sepanjang tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang, dengan rincian 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas," kata Kurnia saat memaparkan hasil kajian di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Kajian tersebut, kata Kurnia, berdasarkan persidangan korupsi sepanjang 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, dengan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Kurnia menyebut, berdasarkan data yang diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) setiap pengadilan, terdapat 1718 terdakwa pada 1649 perkara korupsi.
"Rata-rata usia terdakwa, berdasarkan Undang-Undang Kemudaan, di mana usia 18 sampai 30 tahun, masuk dalam kategori pemuda, 865 terdakwa berumur diatas 30 tahun," ujarnya.
Kurnia mengatakan, koruptor termuda yaitu Rici Sadian Putra, 22 tahun, yang merupakan satpam PT Bank Sumsel Babel, dengan kerugian negara Rp389 dan yang tertua adalah Fazwar Bujang yang berusia 75 tahun. Ia merupakan Direktur Utama PT Krakatau Engineering 2007-2012, dengan kerugian negara Rp6,7 triliun.
Kemudian, berdasarkan latar belakang pekerjaan, pihak swasta merupakan jumlah terdakwa terbanyak dengan total 252 terdakwa dan disusul oleh pegawai pemerintah daerah dan kepala desa.
"Dari total 252 terdakwa swasta, 233 ditangani oleh Kejaksaan dan 16 orang ditangani oleh KPK," tuturnya.
Kurnia menjelaskan, Kejagung lebih mengungguli KPK pada penggunaan delik kerugian negara dalam dakwaan. Tercatat, Kejagung menggunakan delik kerugian negara pada 789 terdakwa, sedangkan KPK hanya pada 13 terdakwa.
Pada 2023, dakwaan dengan menggunakan UU Anti Pencucian Uang hanya dikenakan pada 17 terdakwa, baik pada KPK maupun Kejagung. Sedangkan pada 2022, terdapat 28 terdakwa yang dikenakan delik pasal tersebut.
"Sedangkan untuk kategori pencucian uang, masih sama dengan dakwaan, yang dituntut sebanyak 17 orang. Dalam konteks ini, permasalahan bukan ada pada tuntutan, melainkan surat dakwaan. Sebab, tidak mungkin menuntut jika pasalnya tidak ada dalam surat dakwaan," ujarnya.
Pada kajian ini, kata Kurnia, ICW membagi 3 level tuntutan terhadap terdakwa, yaitu, ringan 0 sampai 4 tahun, sedang 4 sampai 10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.
Kurnia menyebut, 379 terdakwa mendapat tuntutan ringan, 482 terdakwa mendapat tuntutan sedang, dan 33 terdakwa mendapat tuntutan berat.
Pada vonis yang diberikan pada terdakwa kasus korupsi oleh majelis hakim, berdasarkan kategori yang sama dengan tuntutan di atas, pada 2023 hanya 10 terdakwa yang mendapat vonis berat.
"Pengadilan masih lebih sering mengganjar terdakwa dengan vonis ringan. Sedangkan tahun 2023, untuk vonis berat hanya dikenakan kepada 10 terdakwa. Tren semacam ini praktis tidak pernah berubah, setidaknya sejak tahun 2020 lalu," tuturnya.
Menurut Kurnia, pengadilan yang paling sering memberikan vonis ringan, yaitu, Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang masing-masing memutus ringan terhadap 34 terdakwa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi