tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, Selasa (11/2/2025).
Hakim tunggal, Arief Budi Cahyono, menyatakan, penetapan Alwin sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Hakim menyebut, penyidikan KPK terhadap Alwin telah memenuhi prosedur. Oleh karena itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan, baik terhadap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini, maupun terhadap Alwin sebagai tersangka.
Diketahui, Alwin yang merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi ini, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, untuk memeriksa sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yaitu, Mbak Ita dan Alwin. Kemudian, Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U. Djangkar. Martono dan Rachmat telah ditahan pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher