Menuju konten utama

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah

Politisi PKS asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Fahri Hamzah bersyukur dengan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatannya terkait pemecatan dirinya oleh DPP PKS. Kemenangan itu sekaligus mengembalikan posisinya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI.

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. Antara foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah merasa bersyukur dengan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya terhadap DPP PKS. Putusan tersebut sekaligus mengembalikan posisinya sebagai kader PKS dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Repubilik Indonesia (DPR RI).

"Saya bersyukur atas putusan provisi dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim karena urgensi dari sifat jabatan saya saat ini," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Fahri mengatakan, bahwa sifat jabatannya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR adalah jabatan elected official sehingga ada konsep konstituen, yaitu rakyat.

Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengaku, dirinya meminta untuk ditegaskan statusnya agar tidak guncang selama proses di pengadilan. "Saya minta dipertimbangkan selama proses ini. Maka seluruh posisi dan keputusan yang terkait dengan posisi saya adalah status quo, baik di partai maupun di DPR," ujarnya.

Terkait dengan putusan itu, Fahri juga mempersilakan pihak PKS untuk mengajukan keberatannya. "Putusan itu mengikat semua pihak, termasuk institusi DPR, hingga ada keputusan tetap. Semoga dengan keputusan ini tidak ada gonjang-ganjing lagi dan masyarakat tetap tenang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengabulkan sementara permohonan Fahri Hamzah terkait dengan gugatannya kepada pimpinan PKS.

"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Menurut Made, putusan tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 Ayat (2) Huruf D dan Pasal 241 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 untuk memutuskan sementara. Namun, tidak memengaruhi pokok perkara.

Atas putusan itu, kata dia, untuk sementara ini posisi Fahri Hamzah akan dikembalikan ke kader PKS dan tetap menjalani tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Ya, sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan in kracht," kata Made. (ANT

Baca juga artikel terkait PKS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz