Menuju konten utama

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Asuransi Jiwasraya

Gugatan wanprestasi ini dilayangkan oleh enam orang nasabah Jiwasraya.

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Asuransi Jiwasraya
Gedung Jiwasraya. FOTO/Jiwasraya

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan enam nasabah terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang yang berlangsung selama lebih kurang lima belas menit itu beragendakan pemanggilan para pihak.

Asuransi Jiwasraya sebagai pihak tergugat dalam kasus wanprestasi atau ingkar janji, tidak hadir dalam persidangan. Sementara pihak penggugat yaitu enam orang nasabah, diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum Prudentibus & Associates.

Gugatan wanprestasi ini dilayangkan oleh enam orang nasabah Jiwasraya atas nama Meiske Sudirga Pamaputera, Stephan Putra Kurniawan, Irwan Tjokrosaputra, Tjiam Toap Kieuw, Susanti, dan Suryani Kurniawan. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 27 September 2019.

Terdapat tiga poin dalam pokok perkara gugatan wanprestasi yang terdaftar dengan nomor 589/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst ini. Pertama, penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Kedua, menyatakan tergugat yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap para penggugat. Ketiga, menghukum Jiwasraya untuk membayar ganti kerugian masing-masing kepada penggugat I atau Meiske Sudirga Pamaputera sebesar Rp6,47 miliar.

Rincian ganti rugi tersebut berupa kerugian materil untuk nilai pokok investasi sebesar Rp5,5 miliar dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp440 juta untuk nomor polis RA040107288 tertanggal 30 November 2016. Kerugian materil lain untuk nilai pokok investasi sebesar Rp600 juta dan nilai tunai jatuh tempo periode investasi sebesar Rp36 juta untuk nomor polis RA040107288 tanggal 30 November 2016.

Dalam gugatan, Penggugat I juga meminta Jiwasraya untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun dari sisa kewajiban kepada penggugat sebesar Rp394,56 juta. Penggugat juga meminta ganti rugi immateril senilai Rp500 juta sebagai kompensasi atas perbuatan Jiwasraya yang dinilai mengganggu dan menghambat penggugat dalam memenuhi kebutuhan.

Bintang Wosbon, kuasa hukum para penggugat mengungkapkan, gugatan dilayangkan lantaran adanya kewajiban yang belum dibayarkan oleh Jiwasraya. Sebelumnya, para penggugat telah berupaya untuk melakukan somasi kepada Jiwasraya atas polis yang tak kunjung dibayarkan meski sudah jatuh tempo.

“Surat somasi sudah dibalas oleh Jiwasraya, tapi tidak ada solusi yang ditawarkan dalam surat balasan tersebut. Jiwasraya terus meminta roll over, sehingga para penggugat memutuskan untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan wanprestasi,” jelas Bintang kepada Tirto di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Pihak para penggugat, menurut Bintang, membuka peluang damai di kemudian hari saat mediasi dilakukan. Sebab yang diinginkan para penggugat, adalah win-win solution atas dana investasi yang mengendap di Jiwasraya.

Sidang lanjutan berikutnya masih berupa pemanggilan para pihak, termasuk Jiwasraya, akan digelar kembali pada 29 Oktober 2019 mendatang. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengharapkan kehadiran Jiwasraya di sidang berikutnya.

Sementara itu, konfirmasi yang Tirto lakukan terhadap Jiwasraya belum membuahkan hasil hingga tulisan ini dibuat. Pertanyaan yang Tirto sampaikan melalui aplikasi pesan instan kepada Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dan juga kepada Direktur Teknik Jiwasraya, Rianto Ahmadi, tidak berbalas. Panggilan telepon yang Tirto lakukan kepada keduanya juga tidak direspons.

Sebelumnya, Jiwasraya juga kena semprit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa sanksi administratif, lantaran belum menyerahkan laporan keuangan tahun buku 2018. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyebut, sanksi yang diberikan kepada perusahaan asuransi pelat merah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus juga merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan OJK.

“Komunikasi antara OJK dan manajemen termasuk Direksi Jiwasraya terkait penyampaian laporan keuangan, tetap berjalan,” sebut Sekar kepada Tirto beberapa waktu lalu.

jiwa

Sebagai catatan, laporan keuangan terakhir Jiwasraya yang telah diaudit adalah tahun buku 2017. Dalam laporan di situs resmi perusahaan, laba setelah pajak Jiwasraya anjlok dari Rp1,71 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp360,3 miliar.

Penurunan laba yang drastis dikarenakan melonjaknya klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Jumlah beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan perseroan pada 2017 sebesar Rp22,79 triliun atau naik dibanding 2016 yang senilai Rp17,93 triliun.

Cadangan klaim PT Asuransi Jiwasraya naik sebesar Rp87,3 miliar sepanjang 2017 menjadi Rp96,3 miliar dibanding sebelumnya yang hanya senilai Rp8,98 miliar. Tak hanya itu, biaya akuisisi juga naik dari Rp702,65 miliar menjadi Rp980,9 miliar.

Pada Oktober 2018 lalu, PT Asuransi Jiwasraya mengumumkan gagal bayar terhadap 711 polis dengan nilai mencapai Rp802 miliar atas produk investasi JS Proteksi Plan. Nilai tersebut harus dibayarkan kepada sejumlah mitra bancassurance yang menjadi mitra penjual, antara lain Standard Charterd Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, ANZ Bank, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan juga Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Hukum
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti