Menuju konten utama

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, Jiwasraya Bakal Kena Sanksi OJK

Jiwasraya baru akan menyampaikan penjelasannya kepada publik pada pekan depan.

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, Jiwasraya Bakal Kena Sanksi OJK
Gedung Jiwasraya. FOTO/Jiwasraya

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan saksi administratif kepada PT Asuransi Jiwasraya. Sanksi itu diberikan karena perseroan hingga saat ini belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 kepada OJK.

“Laporan keuangan sampai saat ini belum menyampaikan dan dikenakan sanksi administratif seperti perusahan lain jika ada keterlambatan,” jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada Tirto, Rabu (2/9/2019) melalui pesan instan.

Sekar menjelaskan, pengenaan sanksi kepada perusahaan asuransi pelat merah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu juga merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan OJK.

“Komunikasi antara OJK dan manajemen termasuk Direksi Jiwasraya terkait penyampaian laporan keuangan, tetap berjalan,” sebut Sekar.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menjelaskan perihal keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya. Ia menyatakan, keterangan resmi baru akan dipublikasikan pekan depan.

“Mohon bantuannya dengan sangat, untuk seluruh keterangan saat ini off the record. Minggu depan baru boleh dipublikasi,” ucap Hexana melalui sambungan telepon kepada Tirto.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, laporan terakhir yang telah diaudit adalah tahun 2017. Dalam laporan tersebut, laba perseroan setelah pajak anjlok dari Rp1,71 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp360,3 miliar.

Penurunan laba yang drastis dikarenakan melonjaknya klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Jumlah beban klaim dan manfaat yang harus dibayarkan perseroan pada 2017 sebesar Rp22,79 triliun atau naik dibanding 2016 yang senilai Rp17,93 triliun.

Cadangan klaim PT Asuransi Jiwasraya naik sebesar Rp87,3 miliar sepanjang 2017 menjadi Rp96,3 miliar dibanding sebelumnya yang hanya senilai Rp8,98 miliar. Tak hanya itu, biaya akuisisi juga naik dari Rp702,65 miliar menjadi Rp980,9 miliar.

Sebagai penyegar ingatan, Oktober 2018 lalu, PT Asuransi Jiwasraya memberitahukan bahwa perseroan mengalami gagal bayar 711 polis dengan nilai mencapai Rp802 miliar. Nilai tersebut harus dibayarkan kepada sejumlah mitra bancassurance yang menjadi mitra penjual produk JS Proteksi Plan.

Tujuh mitra tersebut antara lain Standard Charterd Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, ANZ Bank, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan juga Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Consumer Banking BTN, Budi Satria menyatakan, BTN menghormati sejumlah upaya yang tengah dilakukan oleh Jiwasyara. “Tentang Jiwasraya sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Saya khawatir nanti mengganggu upaya-upaya yang sedang dilakukan manajemen Jiwasraya,” kata Budi kepada Tirto melalui aplikasi pesan instan.

Sementara itu, pihak-pihak lain yang Tirto hubungi seperti Direktur Utama Bank Victoria yaitu Ahmad Fajar, tidak memberikan tanggapan apapun saat dihubungi.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti