Menuju konten utama

Jiwasraya: Tawarkan Asuransi Berbalut Investasi, Nasabah Tertipu

Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis senilai Rp802 miliar.

Jiwasraya: Tawarkan Asuransi Berbalut Investasi, Nasabah Tertipu
Ilustrasi Jiwasraya. tirto.id/Lugas

tirto.id - Jihyeon Park masih tampak emosional. Nasi goreng seafood di depannya belum dia sentuh. Warga negara Korea Selatan yang berdomisili di Bintaro, Tangerang Selatan, sejak 2010 ini adalah salah satu pemegang polis Jiwasraya dari KEB Hana Indonesia.

“Mereka bilang ini depojyito (deposito). Saya sudah bertanya berkali-kali untuk memastikan,” kata Park dengan logat Korea Selatan.

Pada 2016 Park bertemu dengan staf pemasaran KEB Hana di salah satu pusat perbelanjaan di Bintaro. Saat itu si staf pemasaran menawarkan produk simpanan berupa deposito berbunga tinggi kepada Park. Lantaran deposito, Park bersedia.

Kepada saya, Park menunjukkan tangkapan layar percakapan via WhatsApp dengan staf tersebut. Dalam percakapan itu, Park memang menuntut apakah produk yang ditawarkan adalah deposito.

“Ya, Mrs. Ini deposito,” tulis staf itu meyakinkan Park.

Saat itu Park masih berpikir bahwa produk tersebut adalah produk keluaran KEB Hana. Dalam surat yang dikirimkan pihak KEB Hana pun tertera hanya ada logo bank. Tidak ada tanda-tanda logo Jiwasraya.

Park sempat memperlihatkan dokumen yang ia dapatkan dari KEB Hana saat ia ditawarkan produk tersebut. Pada dokumen itu ada penjelasan perbandingan rate deposito biasa dan rate deposito Jiwasraya.

Di situ dijelaskan kisaran deposito Jiwasraya memiliki bunga lebih tinggi. Nasabah juga bisa mendapat cash back. Park saat itu hanya berfokus pada kata 'deposito' tanpa satu pun ada penjelasan mengenai asuransi jiwa maupun investasi.

Pada 2016, Park kali pertama membeli produk asuransi Jiwasraya tersebut. Pembayaran premi dan bunga jatuh tempo berjalan lancar. Maka, pada 2017, Park berniat mengajukan roll over sebesar Rp450 juta. Polis itu seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2018.

Namun, Jiwasraya keburu mengalami tekanan likuiditas. Premi sebesar Rp450 juta yang jadi hak Jihyeon Park belum juga dia terima, begitupun ribuan pemegang polis Jiwasraya lain.

Park merasa tertipu. Hingga Oktober 2018, saat jatuh tempo preminya, Park baru mengetahui produk yang ia beli adalah asuransi berbalut investasi, bukan deposito.

Langgar Aturan Pemasaran

Apa yang dilakukan KEB Hana Indonesia dengan menjual produk Jiwasraya sebagai bentuk produk lain sebenarnya lumrah. Dalam Surat Edaran OJK Nomor 32/2016, setidaknya ada tiga model bisnis dalam kerja sama banccansurance.

Pertama, referensi. Peran bank dalam model ini hanya mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Model kedua adalah kerja sama distribusi di mana bank berperan memasarkan produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi tersebut secara langsung kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketiga adalah integrasi produk. Dalam kerja sama ini, bank dapat memodifikasi atau menggabungkan produk asuransi dengan produk perbankan. Peran bank tidak hanya memasarkan, tapi juga menindaklanjuti aplikasi.

Sangat mungkin--dari pengalaman Jihyeon Park yang sejak awal ditawarkan produk berupa deposito--kerja sama antara Jiwasraya dan KEB Hana adalah bentuk kerja sama ketiga.

Meski begitu, sekalipun nasabah ditawari untuk membeli produk asuransi seperti model banccansurance yang ketiga tersebut, harus dijelaskan pula batasan modifikasi produk yang dimaksud.

Sayangnya, dari jawaban tertulis KEB Hana kepada redaksi Tirto sepanjang 3.000-an kata, bank Korea ini tidak menyebut apa pun terkait kerjasamanya dengan pihak Jiwasraya mengenai produknya yang bermasalah.

Jawaban itu hanya menyatakan, jika ada nasabah yang tertarik membeli produk asuransi Jiwasraya, akan segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan asuransi, bukan pihak bank.

Namun, pada praktiknya, dalam memasarkan produk JS Proteksi Plan, Park tak pernah bertemu dengan pihak Jiwasraya dalam proses pengajuan aplikasi. Artinya, seharusnya model kerja sama tersebut hanya berupa distribusi, bukan integrasi produk. Dan tidak seharusnya bank menyebut produk ini sebagai "deposito".

Merujuk pasal 52 ayat 1 POJK Nomor 23/2015, pihak yang melakukan pemasaran produk asuransi, dalam hal ini bank, seharusnya menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon nasabah melakukan penutupan asuransi dengan perusahaan.

Bagaimana hal macam itu terjadi?

'Puncak dari Gunung Es' dari Prahara Jiwasraya

Dalam jawaban tertulis kepada redaksi Tirto, KEB Hana menjelaskan bahwa ia salah satu dari tujuh bank mitra Jiwasraya dalam memasarkan produk JS Proteksi Plan, produk asuransi jiwa berbalut investasi. JS Proteksi Plan menyasar nasabah kaya sebab premi minimal tak boleh lebih kecil dari Rp100 juta.

Enam bank mitra Jiwasraya lain adalah Standard Chartered Bank, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Masalah pemasaran produk ini, seperti yang terjadi pada pemegang polis di KEB Hana, cuma puncak dari gunung es dari prahara yang menimpa Jiwasraya, perusahaan asuransi tertua di Indonesia, saat ini.

Prahara ini bermula pada awal 2018 saat laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan potensi masalah. Pada 2 Maret 2018, berembus isu ada rencana pergantian Board of Director (BoD) Jiwasraya.

Disusul pada 23 April 2018, Jiwasraya mengirim laporan keuangan kepada bank mitra. Dalam laporan yang belum diaudit itu, keuangan perusahaan "tampak" memuaskan.

Per 1 Oktober 2018, bank mitra menerima surat permintaan maaf dari Jiwasraya atas keterlambatan pembayaran premi yang jatuh tempo pada 1 Oktober, tapi baru dapat dibayarkan esok harinya.

Menindaklanjuti keterlambatan itu, pada 5 Oktober 2018, KEB Hana Indonesia meminta ulasan laporan keuangan Jiwasraya. Namun, Jiwasraya tak memenuhinya sampai sekarang.

Pada 9 Oktober 2018, bank mitra kembali menerima surat permintaan maaf dari Jiwasraya atas keterlambatan pembayaran.

Saat itu bank mitra seperti KEB Hana Indonesia mulai mencium ada ketidakberesan dan meminta bertemu dengan pihak Jiwasraya untuk memberikan klarifikasi terkait kondisi Jiwasraya.

Barulah pada 10 Oktober, Jiwasraya mengumumkan perusahaan tengah mengalami "tekanan likuiditas" yang menyebabkan keterlambatan pembayaran premi yang sudah jatuh tempo.

Akhirnya, pada 11 Oktober 2018, bank-bank mitra itu meminta audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait masalah Jiwasraya.

Audiensi itu dipimpin oleh Slamet Edy Purnomo, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK. Sementara KEB Hana Indonesia diwakili oleh Bayu Wisnu Wardhana, Direktur Kepatuhan.

Usai pertemuan tersebut, sehari setelahnya, Jiwasraya mengumumkan pemberhentian penjualan produk JS Proteksi Plan di seluruh bank mitra distribusi dengan membuka opsi perpanjangan masa investasi (roll over).

Tanggal 15 Oktober 2018, Jiwasraya yang diwakili Indra Widjaja dan Rianto Ahmadi melakukan pertemuan dengan bank mitra, kecuali BRI dan BTN. Pertemuan itu membahas opsi solusi atas problem "gagal bayar" Jiwasraya.

Jiwasraya kembali bertemu dengan bank mitra pada 22 Oktober untuk membahas ada kemungkinan meningkatkan pembiayaan dari bank mitra untuk menyelesaikan kewajiban membayar premi jatuh tempo. Namun, saat itu, tidak ada kesimpulan. Seluruh bank mitra mengaku harus mengecek kondisi keuangan terlebih dulu sebelum menyetujui permintaan Jiwasraya.

Imbas dari prahara ini, pada 5 November 2018, terjadi perubahan jajaran direksi di Jiwasraya. Hexana Tri Sasongko ditunjuk menggantikan Asmawi Syam sebagai direktur utama oleh Kementerian BUMN.

Sebulan kemudian, 6 Desember 2018, Jiwasraya bertemu dengan KEB Hana Indonesia. Saat itu, Jiwasraya memberikan daftar aset sebagai jaminan pinjaman. Ada pula isu bahwa BTN berniat menjadi investor Jiwasraya.

Namun, saat Tirto mengonfirmasi kabar tersebut, BTN enggan memberikan komentar.

Total, Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis senilai Rp802 miliar.

Infografik HL Indepth Jiwasraya

Infografik Prahara Jiwasraya

Tawaran Roll Over Bikin Kesal

Sejauh ini, dalam mengatasi tekanan likuiditas, Jiwasraya memberikan dua opsi kepada pemegang polis JS Proteksi Plan.

Pertama, memperpanjang masa investasi (roll over). Kedua, meminta perpanjangan waktu pelunasan dengan bunga 5,75 persen per tahun.

Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya sempat melayangkan surat kepada Jiwasraya terkait hal ini. Namun, jawaban perusahaan pelat merah itu tak cukup memuaskan.

Dalam surat jawaban yang diterima forum, Jiwasraya menyatakan akan membayarkan bunga kepada para pemegang polis, selain menawarkan kedua opsi tersebut.

“Bunga memang sudah pasti harus dibayarkan. Tapi preminya gimana?" ujar Rudyantho, Ketua Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

"Kami hanya mau premi segera dibayarkan. Ini kok malah sarankan roll over,” ujar Rudyantho, kesal.

Opsi lain yang ditawarkan Jiwasraya pun bikin pemegang polis dongkol.

Jihyeon Park, misalnya, justru disarankan mengajukan pinjaman oleh KEB Hana Indonesia jika pemegang polis saat ini memang membutuhkan dana cepat. Park jelas keberatan karena jika ia mengajukan pinjaman, otomatis akan berbunga.

Park mempertanyakan tanggung jawab bank yang sejak awal menawarkan produk Jiwasraya itu tanpa penjelasan yang akurat, jelas, dan jujur--yang dikira Park sebagai produk deposito bank.

“Kalau saya tahu itu asuransi berbalut investasi, saya tidak akan pernah mau," kata Park. "Apalagi saya tidak tahu perusahaannya. Saya tidak pernah dengar Jiwasraya."

Baca juga artikel terkait INDUSTRI ASURANSI atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Restu Diantina Putri & Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam