tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial Y sebagai tersangka kasus tabrakan adu banteng di jalan layang Transjakarta, kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3/2026).
Dia menerangkan, dalam kejadian ini sopir Transjakarta lainnya, yakni A, hanya berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka Y sendiri dilakukan setelah dia mengaku sempat tertidur hingga bus melaju ke jalur berlawanan.
Komarudin menambahkan Y tidak ditahan, meski sudah berstatus sebagai tersangka.
"Proses masih lanjut. Tidak ditahan," kata Komarudin.
Dalam kasus ini, tersangka Y dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, kecelakaan melibatkan dua unit bus transjakarta operator BMP 263 dan MYS 17100 terjadi di Koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir, Senin pagi (23/2/2026). Dalam insiden itu, sejumlah penumpang diketahui mengalami luka-luka.
Dalam video yang diunggah oleh @info_ciledug, kedua armada itu terlihat ringsek pada bagian depan. Kaca depan pecah dan bodinya terlihat sedikit tertekuk karena benturan.
Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, memastikan bahwa fokus utama Transjakarta adalah kepada keselamatan para penumpang. Petugas di lapangan segera melakukan evakuasi cepat dengan mengarahkan pelanggan menuju halte terdekat guna memastikan keselamatan.
"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan pelanggan. Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan," ujar Ayu dalam keterangannya kepada Tirto, Senin (23/2/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































