Menuju konten utama

Plt Gubernur DKI Pengganti Ahok Dilantik Mendagri Sore Ini

Mendagri menetapkan Plt Gubernur DKI yang akan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama sore ini. Hingga Senin pagi, Tjahjo mengaku belum menandatangani surat penetapan Plt itu.

Plt Gubernur DKI Pengganti Ahok Dilantik Mendagri Sore Ini
Mendagri Tjahjo Kumolo bergegas seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2). Pertemuan itu untuk melaporkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta akan dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (6/3/2017) sore ini di Balai Kota untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penetapan Plt Gubernur ini berkaitan dengan kampanye putaran kedua Pilkada DKI yang akan dijalani Ahok.

"Kemungkinan nanti sore jam 17.00 WIB di Balai Kota," ujar Tjahjo seusai menjadi inspektur upacara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Senin pagi, seperti yang dikutip dari Antara.

Tjahjo mengatakan penetapan Plt Gubernur DKI dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kroscek ke KPU DKI Jakarta dan KPU Pusat mengenai kepastian pemberlakukan kampanye pada putaran kedua Pulkada DKI Jakarta.

Setelah memastikan bahwa KPU memberlakukan kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Kemendagri lantas mengacu kepada undang-undang bahwa calon kepala daerah petahana harus melakukan cuti.

Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri pun telah menyiapkan sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Hingga Senin pagi, Tjahjo mengaku belum menandatangani surat penetapan Plt itu. Namun, dia menyatakan Plt yang nantinya ditunjuk akan disampaikan dan dilantik di Balai Kota Senin sore.

Menurut dia tidak menutup kemungkinan Plt Gubernur DKI putaran pertama yakni Soni Sumarsono kembali menjabat Plt pada pilkada putaran kedua ini.

"Nanti sore bisa saya, bisa juga Sekjen Kemendagri yang menyerahkan Plt ke Balai Kota," beber Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan calon gubernur dan calon gubernur DKI Jakarta petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 putaran kedua yang dimulai 7 Maret mendatang.

"[Petahana] harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon, yaitu tanggal 7 Maret 2017," kata Sumarno usai Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu (4/3/2017).

Sumarno mengatakan, keputusan itu berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus ditaati.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat mengatakan Ahok-Djarot tetap mengikuti apa pun keputusan KPU, termasuk keharusan cuti selama kampanye Pilkada DKI putaran kedua nanti.

"Pak Ahok bilang kalau diminta cuti maka siap karena tidak haus kekuasaan," ujar Hasan Syadzily pada kesempatan yang sama.

Mengenai kampanye pada putaran kedua, Hasan mengungkapkan kampanye dilakukan dalam bentuk penajaman visi-misi dengan format debat. Dengan begitu, kampanye pada putaran kedua tidak sama formatnya dengan putaran pertama yang berlangsung selama empat bulan.

Baca juga artikel terkait PLT GUBERNUR DKI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari