Menuju konten utama

PLN dan KRL akan Digugat Ganti Rugi Rp5.000 Akibat Listrik Padam

PLN dan PT Kereta Commuter Indonesia digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5.000 akibat pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8/2019).

PLN dan KRL akan Digugat Ganti Rugi Rp5.000 Akibat Listrik Padam
Seorang pramuniaga merapihkan susunan sepatu di kawasan Pasar Baru yang mengalami pemadaman listrik, Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id -

Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan akan menggugat PLN dan PT Kereta Commuter Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5.000 karena tertahan di Stasiun Bogor saat listrik padam pada Minggu (4/8/2019).

"Saya mau menggugat kerugian saja nanti, hanya Rp5.000 saya mau minta. Kerugian saya tidak bisa pulang tolong dibayarin ongkos dari Stasiun Bogor ke Stasiun Manggarai cuma Rp5.000. Itu doang," tutur Azas Tigor Nainggolan di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin.

Ia mengaku ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola Kereta Rel Listrik (KRL) dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.

Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor. Bantuan transportasi pun ​​​​​tidak

disediakan oleh PT KCI.

Dengan menggugat, Tigor ingin masyarakat memperoleh pembelajaran tentang hak warga negara untuk menggugat dan sebagai koreksi manajemen krisis yang semestinya dimiliki dua pihak yang akan digugatnya itu.

"Adanya partisipasi publik dalam kritik hukum untuk mengoreksi dan mendorong pemerintah membangun pelayanan publik, termasuk saat terjadi krisis belum ada sampai sekarang," kata Tigor.

Untuk penanganan bencana ada BNPB, sementara saat terjadi krisis seperti saat pemadaman listrik masih menjadi tanggung jawab kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sementara itu, KRL akan mengembalikan kerugian penumpang yang sudah membeli tiket atau tap in di semua stasiun sebagai imbas dari listrik padam serentak (black out) yang mengganggu operasional dan mobilitas masyarakat sejak Minggu (4/8/2019) siang.

Pengembalian biaya tiket juga dilakukan untuk KA jarak jauh, KA lokal dan KA Bandara akibat pemadaman listrik sejak Minggu pukul 11.48 WIB.

Baca juga artikel terkait LISTRIK MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH