tirto.id - Mati listrik berjam-jam di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga sebagian Jawa Tengah mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan industri. Presiden Joko Widodo pun turun tangan dan meminta PT PLN (Persero) segera berbenah serta memastikan agar pemadaman yang merugikan masyarakat ini tak lagi terulang.
"Saya minta tidak terulang lagi, itu saja. Cukup sekian," kata Presiden Jokowi setelah menerima penjelasan dari Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Jokowi juga sempat mengatakan bilamana PLN seharusnya dapat mencegah ini melalui tata kelola risiko. Sebab, sebagai perusahaan listrik ternama, Jokowi menganggap jajaran direksi dan pengelola sepatutnya mampu mengalkulasi risiko pendistribusian energi listrik.
“Pertanyaan saya, sehingga kita tahu sebelumnya. Kok tahu-tahu drop? Artinya pekerjaan yang ada tidak dihitung, tidak dikalkulasi. Dan itu betul-betul merugikan kita semuanya,” kata Jokowi.
Menurut Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), mati listrik ini telah menyebabkan kerugian konsumen. Mulai dari gangguan transportasi seperti penumpukan penumpang, masalah air hingga hambatan telekomunikasi berupa kualitas sinyal yang buruk.
Laporan KKI lainnya menunjukkan ada dampak lain yang lebih spesifik, seperti kematian ikan dalam kolam dan rusaknya air susu ibu (ASI) yang disimpan dalam pendingin.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pun mengatakan matinya listrik ini selain telah merugikan konsumen, dampaknya juga buruk bagi pelaku usaha.
Tulus mengkhawatirkan bila padamnya listrik di wilayah metropolitan ini dapat menjadi sinyal buruk dan berpotensi menurunkan daya tarik investasi. Dengan demikian, investor semakin enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
“Padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja, tetapi juga sektor pelaku usaha. Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia,” ucap Tulus dalam keterangan tertulis.
Tulus pun mendesak PLN memberi ganti rugi sesuai dampak kerugian yang sesungguhnya diterima konsumen. Dengan demikian, nilainya tak terbatas hanya yang tertulis di regulasi. Melainkan berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini.
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi menilai Indonesia perlu meniru Taiwan ketika negara itu sempat mengalami pemadaman atau blackout. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Presiden negara itu berani meminta maaf lalu menteri terkait mengundurkan diri dan ada perombakan direksi perusahaan setrum.
“Kalau kita liat Taiwan ada blackout, apa yang dilakukan negara? Pertama Presiden minta maaf pada rakyat dan menteri terkait mengundurkan diri. Ketiga direksi semua diganti,” ucap Fahmy saat dihubungi reporter Tirto, pada Senin (5/8/2019).
Hanya saja, Fahmy menilai, hal ini bisa jadi sulit dilakukan karena belum membudaya. Walaupun demikian, kata Fahmy, setidaknya Presiden Jokowi perlu menegur menteri BUMN Rini Soemarno.
Pasalnya, kata Fahmy, kejadian ini melibatkan ketidakjelasan kepemimpinan di PT PLN yang dibiarkan tetap diisi oleh pelaksana tugas (plt) Direktur Utama, bahkan terus berganti sampai tiga kali.
Fahmy menduga sistem monitoring berlapis seharusnya bisa mencegah masalah ini, tetapi peluang itu gugur karena persoalan manajemen kerap dibiarkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Saya kira menteri BUMN perlu teguran ya. Saya lihat keputusan dari menteri BUMN tadi selama ini hanya menetapkan Plt. Dirut. Ini juga dipilih secara arisan karena saat ini sudah ada 3 Plt,” ucap Fahmy.
Plt. Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani pun mengatakan perusahaan setrum itu akan terus berupaya maksimal memperbaiki aliran listrik pada pelanggan. Bagi konsumen, ia mengatakan telah ada pemberian kompensasi untuk rekening bulan berikutnya. Lalu konsumen premium terdapat perhitungan tersendiri sesuai yang telah disepakati.
"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” ucap Sripeni dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto.
Besaran kompensasi kerugian diatur di Permen ESDM No. 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan. Bentuknya adalah diskon pembayaran tagihan listrik 35% dan 20% jika gangguan ini melebihi 10% dari tingkat mutu pelayanan yang dideklarasi oleh PLN.
Terkait dengan syarat ganti rugi hanya diberikan pada yang melakukan komplain, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan hal itu tidak menjadi halangan.
Ia meminta PLN mematuhi ganti rugi itu pada tagihan berikutnya tanpa memedulikan ada-tidaknya komplain melalui telepon selama benar konsumen itu terdampak.
“Kalau kejadian ini tak harus lapor untuk dapat kompensasi. Kami lihat di Permen memang tidak fair itu jadi coret saja,” ucap Rida kepada wartawan di Kementerian ESDM, pada Senin (5/8/2019).
Namun soal tanggung jawab pada jajaran direksi, Rida mengatakan kewenangan itu berada di lembaga lain, yaitu Kementerian BUMN. “Direksi dan segala macam bukan di ESDM. Ketidakpuasan terhadap kinerja, ya tidak di kantor ini,” ucap Rida.
Terkait ini, reporter Tirto sudah menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Wianda Pusponegoro. Namun, hingga artikel ini dirilis, ia belum merespons, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz