tirto.id - Tahap pembacaan pleidoi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar pada Jumat besok, (13/4/2018).
Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto, menyatakan berkas pleidoi kliennya tersebut telah selesai disusun. Menurut Maqdir, berkas pledoi itu akan terdiri atas pledoi penasihat hukum dan pledoi Setya Novanto pribadi.
Dia mengaku tidak mengetahui isi pleidoi Setya Novanto. Akan tetapi, dia menyatakan pleidoi penasihat hukum Setya Novanto akan setebal 500 halaman.
"Lumayan lah. Pasti lebih dari 500 halaman," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, pada Kamis (12/4/2018).
Maqdir enggan menjelaskan poin-poin penting dalam pleidoi tersebut. "Besok saja. Biar enggak dimarahin orang banyak. Ini kan sensitif banget," kata Maqdir.
Tahapan pembacaan pleidoi tersebut digelar menyusul pembacaan tuntutan untuk Setya Novanto pada 28 Maret 2018.
Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara. Novanto juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan bui. Jaksa KPK juga mengenakan pidana pengganti kepada Setya Novanto. Jaksa KPK menuntut Setya Novanto membayar uang pengganti senilai 7,435 juta dollar AS.
Pembayaran uang pengganti itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan Novanto ke KPK. Novanto harus membayar uang itu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Novanto tidak bisa membayar uang pengganti tepat waktu, hartanya akan dirampas oleh negara. Apabila harta itu tidak cukup untuk membayar uang pengganti, hukuman penjara Novanto ditambah 3 tahun.
Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Jaksa KPK menganggap Novanto terbukti terlibat dalam pengondisian korupsi proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara. Jaksa pun menilai Novanto terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam mewah merek Richard Mille 001. Pemberian jam itu dari Johanes Marliem.
Menurut Jaksa KPK, Novanto terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dakwaan kedua yang dibacakan kepadanya.
KPK menolak permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh Setya Novanto. KPK menilai Novanto belum memenuhi standar sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban dan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan terhadap whistleblower dan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom