tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, dan Panitia Perancangan UU DPR RI akhirnya menyepakati untuk mencabut 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) protes karena RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)- yang memicu kontroversi dan ditolak pemerintah- tidak ikut dicabut dari Prolegnas 2020.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, dalam rapat antara Baleg antara Kemenkumham dan Panitia Perancang UU yang dilaksanakan pada Kamis (2/7/2020) siang.
"Dalam kesempaan ini kita duduk tripartit untuk mengevaluasi Prolegnas 2020. Tadi saya sampaikan untuk didrop RUU HIP. Bapak pimpinan baleg, mohon catatan kami ini jadikan catatan kesimpulan sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIP ini didrop dalam Prolegnas Proritas 2020," katanya.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan, pihaknya tidak berwenang mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Ia menilai, pihak yang mendesak pencabutan harus bersurat terlebih dahulu ke pimpinan Badan Musyawarah (Bamus), sesuai tata tertib yang berlaku.
"Demikian lain halnya kalau kemudian ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, itu lain lagi. Tapi ini minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan. Masalahnya itu," katanya.
Bahkan, kata Supratman, memasukan protes tersebut ke dalam kesimpulan pun melanggar aturan.
"Kalau kami masukan dalam kesimpulan, itu kami melanggar peraturan DPR. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya, tetapi mekansme di internal kita. Kalau ada teman-teman yang keberatan dengan HIP, silakan tempuh mekanismenya. Ajukan nanti dalam Bamus minta untuk di Paripurnakan," katanya
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat