Menuju konten utama

PKB Bela Mendes Halim Iskandar usai Ada Desakan Evaluasi Kinerja

PKB menilai pengelolaan desa saat ini masih mengalami dualisme struktural antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT.

PKB Bela Mendes Halim Iskandar usai Ada Desakan Evaluasi Kinerja
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin membela Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang dianggap hanya memperjuangkan pendamping desa yang dianggap tidak tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.

Menurut Yanuar pengelolaan desa saat ini masih mengalami dualisme struktural antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, sehingga menjadi masalah pada setiap kebijakan yang diambil oleh kementerian yang bersangkutan.

"Dualisme instansi di pusat yang mengurusi desa juga menjadi hambatan struktural di tingkat pusat, namun merepotkan di lapangan. Kemendagri menangani soal pemerintahan desa, dan Kementerian Desa menangani aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Yanuar dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/1/2023).

Meski membela Abdul Halim, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu sejatinya mendukung aspirasi dari ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat berdemo di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Salah satu tuntutannya yaitu, ingin perangkat desa tetap bekerja hingga usia 60 tahun.

“Persoalan periodisasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun,” jelasnya.

Namun dia memberi catatan agar revisi ini berlangsung secara komprehensif. Artinya pembahasan tidak hanya sebatas perpanjangan masa jabatan semata namun hal lain yang mencakup masalah masa depan desa dan perangkatnya.

"Sekarang tuntutan untuk merevisi UU Desa tidak bisa dihindarkan. Namun tentu saja revisi ini sebaiknya tidak tambal sulam, tetapi bersifat menyeluruh terhadap beberapa hal yang dianggap penting untuk memajukan desa. Bukan saja soal masa jabatan kepala desa, tetapi lebih luas adalah soal pemerintahan desa," jelasnya.

Yanuar mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik. Isu yang digulirkan oleh PPDI rawan menjadi komoditas sejumlah pihak untuk kepentingan politik.

"Asosiasi-asosiasi ini juga sebaiknya fokus pada substansi revisi UU Desa agar perjuangannya tidak salah arah. Jangan sampai terjebak pada isu-isu parsial yang tidak berkaitan dengan substansi UU Desa. Tuntutan kepala desa dan perangkat desa harus mampu membebaskan diri dari kepentingan-kepentingan yang bukan urusan desa," tegasnya.

Fraksi PKB, kata Yanuar juga menerima aspirasi dari PPDI bahwa perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun.

“Persoalan periodisasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU DESA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto