Menuju konten utama

6 Tuntutan Demo Perangkat Desa, DPR Janji Segera Realisasikan

Salah satu tuntutan perangkat desa adalah meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

6 Tuntutan Demo Perangkat Desa, DPR Janji Segera Realisasikan
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Para perangkat desa menyuarakan aspirasi mereka tentang rencana revisi UU Desa.

Salah satu permintaan mereka adalah tidak ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang, seperti tuntutan para kepala desa saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu.

"Sekarang rakyat sudah hadir di hadapan ibu dan bapak untuk dipenuhi dan dikabulkan permohonannya karena dengan merevisi undang-undang tentunya akan merugikan perangkat desa bagi yang usia masih muda-muda," ujar salah satu orator kepada massa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dalam siaran pers yang diterima, setidaknya ada 6 tuntutan. Pertama, mereka mendorong revisi UU Desa segera terwujud sebelum Pemilu 2024.

"Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk Revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR dan pemerintah merealisasikan sebelum pemilu 2024," kata Ketua Umum PPDI Widhi Hartono saat dikonfirmasi.

Kemudian, mereka meminta agar pengakuan jelas perangkat desa sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK pemerintah. Kemudian, mereka ingin gaji perangkat desa tercantum khusus dan bukan berasal dari perimbangan kabupaten.

PPDI juga mendesak agar ada dana purna tugas setelah berhenti menjabat sesuai masa pengabdian. Mereka juga menuntut agar dana desa berjumlah 15 persen dari APBN atau sekitar Rp250 miliar per tahun untuk pembangunan desa.

Mereka juga mendesak agar Jokowi mengevaluasi Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang kurang berkomunikasi terhadap pemangku kepentingan di desa. Sebagai contoh, Halim lebih fokus pada pendamping desa sementara tidak ada status dalam UU Desa.

Usai pertemuan dengan DPR dan PPDI, Anggota Komisi II DPR RI M. Toha menyampaikan sejumlah kesepakatan yang disetujui DPR dengan PPDI. Pertama, mereka sepakat untuk tidak menyamakan jabatan kepala desa dengan perangkat desa.

"Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa," kata Toha kepada peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

DPR berjanji memasukkan poin-poin aspirasi PPDI ke dalam revisi UU Desa. DPR juga berjanji memasukkan unsur desa untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. DPR akan mendorong kejelasan status dan kesejahteraan.

Pemerintah juga akan didorong untuk meningkatkan kapasitas desa. Mereka juga akan mendorong pembentukan undang-undang aparatur pemerintah desa.

"Diupayakan agar diterbitkan undang-undang aparatur pemerintah desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa," kata Toha.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron. Khaeron menilai tuntutan PPDI sangat masuk akal dan layak untuk diperjuangkan di DPR.

Ia mengatakan pemerintah butuh tahapan untuk mengubah UU Desa, tetapi ia mengaku akan mendorong fraksi untuk memprioritaskan revisi tersebut ke undang-undang program legislasi nasional prioritas.

"Setelah itu, kalau sudah masuk prioritas, tentu tuntutan-tuntutan yang ini menjadi harapan dari seluruh para perangkat desa bisa kami perjuangkan dalam pembahasan dengan pemerintah," kata Khaeron.

Baca juga artikel terkait PERANGKAT DESA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto