tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pencegahan terhadap Hasto tidak diperlukan, karena yang bersangkutan dinilai bertindak kooperatif.
"Kalau saksi itu kooperatif ya apalagi Pak Hasto sendiri menyatakan akan hadir, gunanya apa dicekal?" kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum dan menyatakan akan datang setiap panggilan KPK, enggak ada relevansinya juga dilakukan pencekalan," tambah Alex.
Alex mengatakan penyidik KPK akan kembali memanggil Hasto untuk diperiksa terkait keberadaan buron Harun Masiku. Namun, Alex belum tahu kepastian jadwalnya dari penyidik. Alex hanya mendengar kabar bila Hasto ingin datang lagi ke KPK pada Juli mendatang.
"Saya belum tahu, cuma saya diberitahu aja akan dipanggil lagi. Atau bahkan Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri, jadi enggak perlu panggilan, kalau enggak salah bulan Juli atau yang bersangkutan minta dijadwalkan" ucap Alex.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Hasto sebagai saksi keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto mengklaim akan mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan lembaga antirasuah itu. Namun, Hasto merasa keberatan karena adanya penyitaan oleh penyidik terhadap 2 buah handphone miliknya.
Penyitaan tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan Hasto, melalui stafnya bernama Kusnadi. Bukan hanya handphone milik Hasto, KPK juga menyita handphone milik Kusnadi, buku catatan, dan 2 ATM.
Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dengan melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kusnadi juga melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait penyitaan handphone dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Senin lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto