tirto.id - Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, menanggapi soal Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melaporkan Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Komnas HAM terkait dugaan penggeledahan dan penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi yang tidak sesuai prosedur.
"Kalau gitu kan urusannya Komnas HAM, silakan saja melaporkan ke mana-mana di mana pintu itu terbuka," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024).
Alex mengatakan, Kusnadi berhak untuk membuat laporan jika merasa ada pelanggaran hak.
"Kan hak warga negara, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar, kalau menurut yang bersangkutan itu pelanggaran hak asasi, ya lapornya ke Komnas HAM, kan seperti itu, ya silakan aja, ga ada persoalan," ucap Alex.
Alex juga menanggapi soal Hasto Kristiyanto yang tidak terima karena KPK tidak mengizinkan pendampingan dari kuasa hukumnya saat dirinya diperiksa sebagai saksi keberadaan buronan Harun Masiku, Senin lalu.
"Saya pikir untuk saksi yang ingin kita gali adalah pengetahuan yang bersangkutan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, penasihat hukum apa fungsinya di situ, paling kan hanya ikut mendengarkan, ga bisa juga intervensi," ucap Alex.
Alex juga menyebut selama ini KPK melaksanakan pemeriksaan kepada saksi memang tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Diwartakan sebelumnya, Kusnadi bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, telah melaporkan Rossa ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dengan melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kusnadi juga melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait penyitaan ponsel dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Senin lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi