Menuju konten utama

Pimpinan Komisi I Dukung Pemblokiran Situs Anti-Pancasila

Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informasi yang akan memblokir situs-situs dan akun media sosial penyebar wacana anti-Pancasila.

Pimpinan Komisi I Dukung Pemblokiran Situs Anti-Pancasila
Meutya Hafid. Antara Foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs-situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila. Namun, dia mengingatkan penutupan situs dan akun media sosial itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran," kata Meutya di Jakarta, pada Jumat (12/5/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan undang-undang dan aturan harus ditegakkan agar praktik demokrasi di Indonesia tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Meutya mengingatkan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur secara tegas hukuman bagi penyebar informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Regulasi yang dimaksud oleh Meutya ialah Pasal 45 A UU ITE yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah."

Agar pemblokiran itu tidak melabrak prinsip-pinsip demokrasi dan tetap seusai aturan dan perundang-undangan, Politisi Partai Golkar itu menyarankan Kemenkominfo meminta klarifikasi terlebih dahulu terhadap pemilik situs dan akun media sosial penyebar paham Anti-Pancasila sebelum melakukan pemblokiran.

Selain itu, dia mengimbuhkan, Kemenkominfo perlu tetap memberi peluang membatalkan pemblokiran itu apabila situs dan akun media sosial tersebut sudah tak lagi melanggar larangan penyebaran konten negatif.

Menurut Meutya, maraknya penyebaran paham-paham anti-Pancasila, juga perlu segera disikpai oleh Pemerintah dengan memperbanyak program kampanye ideologi kebangsaan, khususnya ke kalangan pemuda dan pelajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.

"Menurut survei yang dilakukan oleh PBNU tahun lalu, 4 persen pemuda Indonesia suka kepada ISIS, bahkan 37 persen menolak Pancasila. Pemerintah perlu membuat berbagai program kebangsaan di kalangan pemuda," kata Meutya.

Pernyataan Meutya ini menanggapi Menkominfo, Rudiantara yang sudah mengatakan penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial akan ditangkal dengan memblokir akun penyebar wacana tersebut. Selain pemblokiran, Rudiantara mengatakan pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (10/5/2017) lalu.

Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila, khusunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN SITUS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom