tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS). Pasalnya, hal tersebut merupakan urusan internal partai tersebut.
Menurut Fadli, bila kemudian Fahri Hamzah menolak keputusan tersebut dan mengajukan gugatan hukum, maka pimpinan DPR RI akan menunggu proses hukum itu hingga tuntas.
“Belum ada surat dan kita tentu menunggu surat dan akan pelajari sesuai mekanisme yang ada kita lihat dinamikanya seperti apa, karena ini kita lihat sesuatu hal yang drastis ya,” kata politisi Partai Gerindra ini, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Fadli menambahkan, ia juga mendengar kabar kalau Fahri Hamzah akan melakukan upaya hukum terkait pemecatannya tersebut. “Kalau itu betul maka kita akan melihat sejauh mana upaya hukum itu berlangsung, sesuai ketentuan dan yurisprudensi di DPR ya kita menunggu proses hukum,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPR RI Ade Komarudin di sela-sela peresmian ruang wartawan parlemen di Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pihaknya menunggu surat resmi dan juga proses hukum terkait gugatan Fahri Hamzah atas keputusan PKS tersebut.
“Kami belum menerima surat mengenai hal itu,” kata politisi Partai Golkar yang akrab disapa Akom ini.
Menurut dia, bila kemudian Fahri Hamzah mengajukan gugatan atas keputusan PKS, maka pimpinan DPR RI juga akan menunggu adanya keputusan hukum yang bersifat menetap.
Sebelumnya, DPP PKS membenarkan kabar pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader partai tersebut, dan telah mengirimkan surat tersebut kepada yang bersangkutan pada Minggu (3/4/2016).
“Kami menyampaikan bahwa SK tersebut telah diterima Pak Fahri Hamzah pada 3 April 2016 pada pukul 19.43 WIB. Diterima langsung oleh yang bersangkutan dan ditandatangani, artinya sejak 3 april beliau sudah menerima surat tersebut,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas dan Media Dedi Supriadi di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Dia mengatakan SK pemberhentian Fahri sebagai kader PKS itu bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman tertanggal 1 April 2016. Karena itu, menurut dia, PKS membenarkan kabar pemberhentian Fahri Hamzah sebagai kader PKS seperti kabar yang beredar sejak Minggu (3/4/2016) lalu.
Namun Fahri tidak terima dipecat dari PKS karena dinilai pemecatan itu adalah keinginan pribadi Presiden PKS Sohibul Iman dan bukan karena kesalahan tertentu. Fahri akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Gugatan itu dilayangkan karena protes terkait pemecatan tersebut. (ANT)