tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut masalah utamanya adalah adanya gugatan hukum yang belum selesai dari salah satu pasangan calon.
"Jadi gugatan hukum ini otomatis dihormati dan kemudian apa keputusannya nanti, baru dilaksanakan Pilkada," kata Tito saat konferensi pers usai rapat bersama KPU dan beberapa lembaga lain, Selasa (8/12/2020) siang.
Ia mengatakan aparat keamanan akan melakukan antisipasi dan memperkuat pasukan saat pelaksanaan Pilkada di Boven Digoel, ketika ada potensi kekerasan atau konflik terulang kembali seperti 30 November lalu.
"Jadi itu juga tambahan Boven Digoel itu daerah yang relatif terpencil di sana. Itu perlu pengerahan kekuatan kalau ada potensi kerawanan. Oleh karena itu, penambahan pasukan memang perlu di sana. Tapi sekali lagi, kita menunggu hasil dari gugatan setelah adanya keputusan hukum inkrah," kata Tito.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel yang seharusnya diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Papua pada Senin (7/12) malam. Keputusannya yakni pelaksanaan Pilkada 2020 di Boven Digoel yang tinggal tiga tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel," ujar Melkianus di Jayapura, Selasa (8/12/2020) dilansir dari Antara.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri