Menuju konten utama

KPU Papua Tunda Pilkada Kabupaten Boven Digoel

Penundaan dilakukan hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai & berkekuatan hukum tetap.

KPU Papua Tunda Pilkada Kabupaten Boven Digoel
Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (20/11/2020). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel yang seharusnya diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu mengatakan penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Papua pada Senin (7/12) malam. Keputusannya yakni pelaksanaan Pilkada 2020 di Boven Digoel yang tinggal tiga tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel," ujar Melkianus di Jayapura, Selasa (8/12/2020) dilansir dari Antara.

Namun berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, KPU Papua belum bisa memastikannya. Melkianys mengatakan pada intinya KPU Papua menunggu hasil sengketa di Bawaslu lebih dulu. Setelah ada keputusan yang inkrah, KPU Papua akan kembali melakukan rapat pleno untuk jadwal tiga tahapan yang tertunda.

"Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua Nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkan-nya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Dia menjelaskan dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan atau pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan.

"Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS," ucap dia.

Semua bermula dari keputusan KPU RI yang membatalkan pencalonan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba, Sabtu 28 November lalu. Pembatalan itu diduga karena Yusak-Yacob tidak memenuhi syarat (TMS). Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena pembatalan itu, situasi Boven Digoel memanas sejak Minggu 29 November malam. Pendukung 04 marah-marah karena paslon dukungannya batal ikut Pilkada 2020. Di hari itu, terjadi pembakaran ban dan blokade di beberapa ruas jalan dan berlanjut hingga keesokan harinya.

Yusak-Yacob awalnya adalah satu dari empat paslon kepala daerah Boven Digoel yang ditetapkan oleh KPU Boven Digoel, 24 September 2020. Nomor urut satu Lukas Ikwaron-Lexi Romel, diusung Partai Nasdem dan Partai Gerindra; nomor urut dua Chaerul Anwar-Nathalis B. Kaket, diusung oleh PPP dan PKB; nomor urut tiga Martinus Wagi-Isak Bangri, diusung oleh PDIP dan PKS; dan Yusak-Yacob, diusung tiga partai: Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Perindo.

Semua itu belum termasuk kasus pribadi yang menjerat Ketua KPU Boven Digoel, Helda R. Ambay. Ia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masih menerima gaji ganda sebagai Ketua KPU dan guru di SMA Negeri 3 Merauke—ia mengakuinya saat disidang oleh DKPP pada 7 November lalu.

Sengrakut masalah yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel—salah satu paslon dibatalkan, para anggota KPU bermasalah, hingga surat suara belum dicetak—membikin pelaksanaan pilkada di kabupaten itu akhirnya ditunda.

Baca juga artikel terkait PILKADA BOVEN DIGOEL

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto