Menuju konten utama

PGI Yakin Menag Yaqut Bijak Tentukan Nasib Gereja HKI Juanda

HKI Juanda bisa saja tidak 'hilang' jika diperbolehkan Kementerian Agama tetap melayani jemaat-jemaatnya di lahan itu.

PGI Yakin Menag Yaqut Bijak Tentukan Nasib Gereja HKI Juanda
Juandi Gultom PGI. (FOTO/dok. Juandi Gultom)

tirto.id - Nasib HKI Juanda yang masuk ke dalam lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih terkatung-katung hingga sekarang. HKI Juanda bisa saja tidak 'hilang' jika diperbolehkan Kementerian Agama tetap melayani jemaat-jemaatnya di lahan itu.

Sejak September 2021 silam, UIII sudah memulai kuliah perdana mereka di atas lahan 142,5 ha di Kota Depok. UIII diharapkan akan menjadi etalase dan sekaligus jendela bagi Islam Indonesia ke dunia luar. Sedangkan, HKI Juanda sendiri sudah sembilan tahun terakhir ini, rutin melaksanakan ibadah untuk melayani 200 jemaat.

Anggota Bidang Advokasi Keadilan dan Perdamaian PGI, Juandi Gultom, meyakini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera memberi kabar gembira terkait permasalahan Gereja HKI Juanda yang terancam digusur. Sebab, Yaqut merupakan sosok menteri yang telah membawa banyak perubahan dalam tubuh kementerian agama.

"Statemen beliau pada awal pelantikan menjadi menteri, mengatakan bahwa beliau adalah Menteri untuk semua agama, itu adalah angin segar bagi kelompok minoritas dan termarjinalkan serta telah mengubah citra kementerian agama itu sendiri," ujar Juandi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Yaqut juga dinilai telah menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan izin tempat ibadah melalui Program Moderasi Beragama. Belum lagi, surat edaran yang mengatakan kantor-kantor kementerian agama dapat dijadikan tempat ibadah bagi jemaah yang belum memiliki tempat ibadah.

"Melihat track record itu, saya optimis keputusan yang akan diambil oleh Gus Men berkaitan dengan keberadaan HKI Juanda di Komplek Kampus UIII adalah keputusan yang paling bijak," ungkap Juandi.

Keputusan Menag, menurut Juandi, tentu tidak akan hanya melihat konteks hukum semata. Tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan sejarah. "Terlebih untuk pemenuhan hak beribadah kepada warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD," katanya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang