tirto.id - Rekrutmen PPPK Guru 2021 akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 dan tahap 2 sebelumnya telah berlangsung pada September dan Desember 2021. Sementara itu, tahap 3 akan dilaksanakan setelah pelaksanaan tahap 2 selesai.
Peserta yang tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.
Pada ketentuan awal, kegiatan PPPK Guru 2021 tahap 3 dijadwalkan berlangsung pada November 2021 dan berakhir pada Desember 2021. Sayangnya, penyesuaian jadwal yang terjadi pada pelaksanaan tahap 1 dan 2 menyebabkan pelaksanaan tahap 3 mundur.
Kapan tepatnya tanggal pelaksanaan seleksi tahap 3 belum disampaikan oleh panitia seleksi. Sejauh ini, panitia seleksi baru mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi tahap 2 yang rangkaiannya masih berlangsung hingga 30 Desember 2021.
Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3
PPPK Guru tahap 3 ditunjukkan bagi peserta yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi tahap 2. Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Khusus untuk seleksi kompetensi tahap 3, formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
Kebijakan Optimalisasi Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 3
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya sempat menyinggung mengenai kebijakan optimalisasi formasi. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada seleksi tahap 2 dan tahap 3.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," terang Nadiem dalam siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI.
Kebijakan optimalisasi sendiri ditunjukkan bagi peserta yang lolos passing grade seleksi kompetensi namun tidak memperoleh formasi.
Adanya kebijakan tersebut diharapkan peserta seleksi PPPK Guru 2021 bisa memperoleh posisi sebagai ASN.
Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3
Panitia seleksi beberapa waktu lalu menetapkan penyesuaian passing grade untuk ujian seleksi kompetensi PPPK Guru 2021.
Passing grade yang disesuaikan terbagi dalam tiga kategori dan akan diterapkan pada rekrutmen PPPK Guru 2021 tahap 1, 2, dan 3.
Ketiga kategori passing grade tersebut ditetapkan seiring dengan adanya usulan dari masyarakat pada pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru tahap 1.
Banyak kasus laporan dimana peserta yang berusia diatas 50 tahun mengalami kesulitan dalam mengerjakan seleksi kompetensi teknis.
Melansir laman resmi Kementerian PANRB, ketiga kategori passing grade terbaru akan diberlakukan dengan urutan sebagai berikut:
- seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Berikut besaran 3 kategori passing grade yang akan diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang:
Passing grade kategori 1
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 [Halaman 7] | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Passing grade kategori 2
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | - | 500 |
Manajerial | 110 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 20 | 40 |
Passing grade kategori 3
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7] | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Editor: Yandri Daniel Damaledo