tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 akan disiarkan pada Kamis, 16 Desember 2021. Link pengumumannya dapat diakses di situs web https://gurupppk.kemdikbud.go.id atau portal SSCASN.
Jadwal seleksi ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. Karena itu, peserta diharapkan terus memantau laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ agar tidak ketinggalan informasi.
Hal ini disebabkan terdapat penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2 dari Direktorat Jenderal Guru dan Tendik. Awalnya, pengumuman hasil PPPK Guru tahap 2 dijadwalkan pada 18 November, kemudian diundur hingga 16 Desember 2021.
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Guru Kemendikbud 2021
Selain melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 juga bisa dilihat di portal SSCASN pada 16 Desember 2021.
Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru Kemendikbud 2021 di portal SSCASN.
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar klik "Login"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi pada kolom yang tersedia
- Klik "Masuk"
- SSCASN akan memuat pesan otomatis yang menyatakan apakah pelamar lulus atau tidak seleksi administrasi CPNS 2021
Tahapan Selanjutnya Setelah Pengumuman PPPK Guru Tahap 2
Setelah pengumuman hasil PPPK Guru tahap 2, setidaknya terdapat tiga tahapan yang dapat dilakukan peserta, mulai dari pemberkasan dokumen bagi yang lulus, melakukan sanggahan bagi yang belum lulus, atau mendaftar rekrutmen PPPK Guru tahap 3.
Penjelasan mengenai tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Melakukan pemberkasan dokumen bagi peserta yang lolos
Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil PPPK Guru tahap 2 akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK guru.
Sebelum resmi diangkat menjadi PPPK Guru, peserta harus melakukan pemberkasan dokumen dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan pemberkasan dokumen.
- Pasfoto formal berlatar belakang merah
- Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
- Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat pernyataan lima poin
- SKCK yang diterbitkan kepolisian
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Pemberkasan dokumen PPPK Guru tahap 2 dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital), melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.
Selanjutnya, tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital atau digital signature.
Selain itu, instansi tempat PPPK melamar juga lazimnya meminta sejumlah dokumen tertentu yang harus dilengkapi pelamar.
2. Cara sanggah pengumuman hasil PPPK Guru tahap 2
Bagi pelamar yang tidak dinyatakan lulus tetapi merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan sanggah secara daring melalui SSCASN.
Masa pengajuan sanggah dilakukan sesuai dengan jadwal, yaitu tanggal 17-19 Desember 2021 dan jawaban sanggah disampaikan pada 19-25 Desember 2021. Pengajuan sanggah dilakukan secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id.
3. Mendaftar rekrutmen PPPK Guru tahap 3
Bagi pelamar yang belum lolos dan masih tertarik bisa mendaftar kembali seleksi PPPK Guru tahap 3. Sebab, tahun ini pelamar PPPK guru diberi kesempatan untuk mendaftar hingga tiga kali.
Melansir laman PPPK Guru Kemendikbud, pendaftaran PPPK Guru tahap 3 dijadwalkan berlangsung pada Januari 2022. Jadwal tersebut masih dapat berubah sewaktu-waktu.
Editor: Yantina Debora