Menuju konten utama

Peserta Lulus SKD CPNS Guru 2019 Harus Ikut SKB Meski Punya Serdik

Para peserta SKD CPNS 2019 pemilih formasi guru tetap diharuskan mengikuti SKB meskipun sudah memiliki Serdik. 

Peserta Lulus SKD CPNS Guru 2019 Harus Ikut SKB Meski Punya Serdik
Peserta mengikuti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Gedung Latansa Mashiro di Lebak, Banten, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/aww.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BKN menyatakan peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).

Jika peserta kategori tersebut tidak mengikuti ujian SKB CAT maka akan dianggap gugur walaupun Serdik mereka sudah dinyatakan linier dan valid.

BKN menyebut, SKB wajib diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2019 yang lulus SKD, termasuk para pemilih formasi guru yang mempunyai Serdik linier dan valid. Sebab, tanpa nilai SKB CAT, nilai peserta seleksi tidak bisa disubstitusi oleh sistem.

"Jadi jangan pernah berasumsi kalau punya Serdik tidak perlu ikut SKB dengan CAT-BKN," tulis BKN di akun media sosial resminya.

Pengumuman tersebut dirilis oleh BKN di akun twitter dan facebook resmi milik lembaga tersebut pada Senin, 3 Agustus 2020.

Jadwal SKB CPNS 2019 dan Rangkaian Tahapannya

Berdasarkan pengumuman BKN, pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan berlangsung mulai tanggal 1 September sampai 12 Oktober 2020. SKB akan dilaksanakan dengan penerapan ketat protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Jadwal SKB CPNS 2019 tersebut sudah tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99. Adapun perincian jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 tersebut adalah:

  • Verifikasi data hasil SKD pada 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB pada tanggal 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020.
  • Penjadwalan SKB dilakukan pada 10-14 Agustus 2020
  • Jadwal pelaksanaan SKB di setiap instansi diumumkan pada 18 Agustus 2020.
  • Penyelenggaraan SKB pada 1 September sampai 12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8-18 Oktober 2020
  • Pencocokan hasil integrasi SKD dan SKB pada 19-23 Oktober 2020
  • Hasil final seleksi disampaikan ke instansi pada 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil final seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020

Nama-nama peserta penerimaan CPNS 2019 yang dinyatakan lulus di hasil seleksi final selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses ini dijadwalkan berjalan pada tanggal 1-30 November 2020.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH