tirto.id - Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai pengumuman pada 23 Maret 2020 wajib melakukan pendaftaran ulang pada 1-7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing di https://sscn.bkn.go.id.
Menurut keterangan tertulis dari BKN yang diterima Tirto, Jumat (31/7/2020), peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada 1-7 Agustus 2020.
Peserta juga wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.
BKN menetapkan ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut.
Kebijakan Umum bagi Peserta
1. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
2. Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
3. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
6. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewajiban bagi Peserta Saat Pelaksanaan SKB
1. Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
4. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
5. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
6. Duduk pada tempat yang ditentukan.
7. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
8. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
9. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan bagi Peserta
1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
6. Merokok dalam ruangan.
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Lain-lain
a. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019.
b. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id.
c. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan ujian.
d. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
e. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
f. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id.
g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
h. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN 2019 tidak dipungut biaya.
i. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.
j. Keputusan Panitia Seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Editor: Agung DH