Menuju konten utama

Perusahaan Media Minta Pemerintah Beri Stimulus demi Hindari PHK

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta pemerintah memberi stimulus bagi industri pers agar dapat bertahan selama pandemi Corona atau COVID-19.

Perusahaan Media Minta Pemerintah Beri Stimulus demi Hindari PHK
Sejumlah jurnalis berbagai media mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKJ) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah di Palu, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki.

tirto.id - Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta pemerintah memberi stimulus bagi industri pers agar dapat bertahan selama pandemi Corona atau COVID-19.

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media disebut bisa menjadi nyata bila tidak ada tindakan konkret.

“Kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi COVID-19 ini,” ucap anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mewakili pelaku usaha media dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (14/5/2020).

Pelaku usaha media meminta agar pemerintah menaikkan porsi stimulus yang ada. Sebab industri media juga membutuhkan stimulus di luar nilai yang sudah disiapkan sebanyak Rp405,1 triliun.

Ada sejumlah aspirasi yang diajukan industri media agar dapat bertahan selama pandemi Corona. Salah satunya meminta pemerintah tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan COVID-19 di pusat maupun daerah.

Lalu usulan kedua berkaitan dengan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas. Subsidi biaya listrik juga dipandang perlu sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.

Keempat, perusahaan media meminta pemerintah memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk industri pers.

Pelaku usaha juga meminta penangguhan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19. Tentunya tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Perusahaan media juga meminta pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi. Terakhir, pemerintah juga diminta memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft.

“Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini,” ucap Agus.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri