tirto.id - PT Pertamina Patra Niaga mulai melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi di SPBU menggunakan QR Code. Uji coba pembatasan ini baru berlaku hanya untuk jenis Biosolar.
"Uji coba masih (berlaku) untuk solar," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (2/12/2022).
Uji coba pembatasan pembelian menggunakan QR Code akan lakukan di 11 kabupaten. Sementara untuk pembelian Pertalite belum akan dilakukan dan masih bisa dibeli seperti biasa.
Regulasi pembatasan Pertalite sampai saat ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelumnya Pertamina mencatat sudah lebih dari satu juta unit kendaraan yang didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat hingga akhir Agustus ini. Dari jumlah tersebut jenis kendaraan Pertalite hampir 70 persen, dan kendaraan pengguna Solar subsidi yang didaftarkan meningkat menjadi lebih dari 30 persen.
“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar masih didominasi oleh pengguna pribadi. Sedangkan untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum,” kata Irto.
Irto mengatakan dalam meningkatkan jumlah pendaftar, Pertamina Patra Niaga juga terus menambah titik booth pendaftaran langsung. Bagi masyarakat yang memiliki akses internet dan handphone, pendaftaran online juga terus dipastikan tidak ada kendala melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan menu Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina.
“Ada lebih dari 1.300 titik booth pendaftaran offline yang tersebar diseluruh Indonesia, lokasinya bisa dicek langsung melalui mypertamina .Selain mendorong masyarakat mendaftar, kami juga memastikan proses verifikasi berjalan dengan maksimal sehingga prosesnya bisa tepat waktu,” lanjut Irto.
Mengutip Mypertamina.id, masyarakat sudah mendaftarkan pertama harus menyiapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id. Kedua menunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak).
Selanjutnya pengendara isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku. Setelah itu lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin