tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menggugurkan status inkonstitusional bersyarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya dong, begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhi syarat-syarat tertentu, dipenuhinya syarat-syarat tertentu itu dipenuhi diundang-undang," Kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Karena ada kebutuhan mendesak, kita tidak menunggu undang-undang baru tapi membuat Perppu, karena Perppu itu setara dengan undang-undang di dalam tata hukum kita," lanjut dia.
Mahfud mengatakan pemerintah bisa mengeluarkan Perppu jika menilai ada alasan mendesak. Alasan itu diklaim dibenarkan para ahli hukum. "Hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya perppu," terangnya.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Perppu dikeluarkan karena Indonesia perlu mengantisipasi kondisi global yang tidak menentu seperti resesi, inflasi, stagflasi dan masalah negara berkembang yang menjadi 'pasien' IMF. Berdasarkan klaim pemerintah, negara yang menjadi pasien IMF sudah lebih dari 30 negara.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," ucap Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, penerbitan Perppu juga menjawab soal peran Undang-Undang Cipta Kerja saat ini. Ia mengklaim, Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku usaha baik dalam maupun luar negeri. Mereka menunggu kepastian keberlangsungan regulasi yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 2021 lalu.
"Tentu secara konstitusional Perppu ini adalah mengganti daripada Undang-Undang Cipta kerja jadi tentu undang-undang Perppu ini mengganti Undang-Undang Cipta Kerja," pungkas Airlangga.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky