tirto.id - Kejelasan soal kematian korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 masih kabur hingga saat ini. Sebagian korban meninggal tidak mendapatkan prosedur autopsi lantaran terbentur izin keluarga. Padahal sejatinya langkah ini merupakan satu-satunya cara untuk menguak simpang siur soal bagaimana dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian korban.
Polri mengklaim korban tewas akibat kerusuhan 21-22 Mei 2019 berjumlah 9 orang. Dalam berbagai konferensi pers, Polri dan pemerintah yang diwakili Menkopolhukam Wiranto acap menarasikan bahwa mereka yang tewas ialah perusuh. Pada saat bersamaan Polri mengklaim telah bertindak sesuai prosedur dan membantah menggunakan peluru tajam dalam menghadapi para demonstran.
Di sisi lain, keluarga para korban menolak anggota keluarganya dianggap sebagai perusuh. Kasus korban atas nama Sandro (32 tahun) misalnya. Ia tewas terkena tembakan di dada kanan saat berangkat berdagang di Pasar Tanah Abang. Lalu Adam Nooryan (19 tahun), tewas saat menolong seorang pria ketika kerusuhan berlangsung. Atau Raihan (16 tahun) yang menjadi korban salah tembak saat membersihkan masjid dan membuang sampah di Jalan KS Tubun.
Dari sembilan orang korban tewas, lima korban atas nama Bachtiar, Aziz, Reza, Harun, dan Raihan telah mendapat autopsi. Hasil autopsi menyebutkan mereka meninggal karena luka tembak peluru tajam, luka memar, dan luka sobek. Padahal sebelumnya kepolisian menyatakan pihaknya tidak menggunakan peluru tajam, melainkan hanya peluru karet, dalam meredam masa aksi 21-22 Mei.
Sementara empat jenazah lainnya yakni Adam, Farhan, Sandro, dan Widianto tidak diautopsi karena keluarga mengaku keberatan. Namun catatan medis yang ditemukan pada Adam dan Farham menyebut adanya luka tembak di tubuh kedua jenazah. Kemudian pada jenazah Widianto ditemukan luka berbentuk bulat di dada dan leher.
Sementara jenazah Sandro dikembalikan tanpa catatan medis. Belakangan, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut surat kematian Sandro mencantumkan korban meninggal karena penyakit tidak menular. Padahal, pihak keluarga melihat adanya luka tembak di dada, di bawah tulang rusuk sebelah kanan.
Saat dalam keadaan sadar, Sandro juga sempat menyebut “Brimob” sebagai pihak yang diduga menembak dirinya. Keluarga Sandro sempat ingin menuntut keadilan dengan membawa kasus Sandro ke jalur hukum. Namun begitu polisi menyatakan langkah tersebut harus dimulai dengan autopsi terlebih dahulu, pihak keluarga mengurungkan niat. Sikap yang sama ditunjukkan keluarga Adam dan Farhan.
“Kami memang ditawarin untuk diautopsi. Saya bilang enggak mau. Saya ikhlasin saja. Kasihan anaknya, nanti prosesnya lama,” ujar Ayah Adam, Nur Warsito.
“Percuma. Buat apa lagi?” ungkap Ayahanda Farhan, M. Syafri Alamsyah.
Akhirnya kejelasan soal faktor penyebab meninggalnya korban, dan siapa oknum yang bertanggung jawab di belakangnya pun kabur.
Keluarga Tak Punya Hak Menolak Autopsi
Di Indonesia, autopsi masih menjadi hal yang tabu. Ada anggapan autopsi tidak pantas dilakukan kepada jenazah. "Kasihan". Begitu kira-kira jawaban pihak keluarga ketika menolak pembedahan untuk keperluan autopsi.
Namun, bagaimana jika autopsi penting dilakukan demi kepentingan publik?
Pada kasus jenazah kerusuhan 21-22 Mei misalnya, kejelasan tentang penyebab dari kematian korban akan membantu proses penyidikan polisi. Harapannya supaya pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum, dan keluarga mendapat hak kompensasi. Satu-satunya cara memperoleh kejelasan itu adalah dengan melakukan autopsi.
Wawancara Tirto beberapa waktu lalu dengan Brigjen Pol dr. Musyafak, yang saat ini menjabat Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, menyatakan bahwa sejatinya proses autopsi dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dulu pada keluarga. Apabila korban diduga terlibat dalam tindak pidana, maka kepolisian dapat langsung meminta pihak kedokteran Polri untuk melakukan autopsi.
“Tidak ada kewajiban [meminta izin keluarga], autopsi itu dilakukan atas perintah penyidik bukan atas persetujuan keluarga,” terangnya.
Dasar hukum melakukan autopsi tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Visum et Repertum merupakan keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik berwewenang, mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuan, dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Pasal 120 KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum. Ketentuan ini diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP, guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati, yang diduga karena peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter, dan atau ahli lainnya.
“Minta izin ke keluarga itu sebagai kearifan saja, supaya suatu hari nanti tak ada konflik antara polisi dan keluarga,” jelas Musyafak.
Dengan landasan hukum yang kuat ini, penyidik seharusnya bisa melangkah untuk melakukan autopsi, yang penting untuk membongkar sebuah kasus, seperti halnya kerusuhan 21-22 Mei 2019. Pertanyaannya: maukah polisi melakukannya?
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti