Menuju konten utama

Mahasiswa S2 di DIY Celakai Mantan Pacar yang Tolak Balikan

Atas perbuatannya, mahasiswa berinisial B itu disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Mahasiswa S2 di DIY Celakai Mantan Pacar yang Tolak Balikan
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol MP Probo Satrio (dua dari kanan) saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (26/12/2024). Memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras oleh mahasiswa S2 asal Kalbar karena sakit hati ditolak balikan. tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - Mahasiswi asal Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial N jadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya yang berinisial B. Tindakan B itu dilakukan karena N menolak diajak balikan. Kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar di wajah, dada, tangan, dan kaki.

Dalam melancarkan aksinya, B yang juga berasal dari Kalbar dan merupakan mahasiswa S2 salah satu universitas swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunaan perencanaan yang terstruktur.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio, menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari kandasnya jalinan kasih antara N dan B yang dibina sejak 2021.

"Agustus 2024, mereka berpisah karena alasannya masing-masing," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).

Meski demikian, kata Probo, pelaku B yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menyimpan harap dapat kembali berpacaran dengan N. Tersangka B kerap datang ke indekos N untuk minta bertemu, meski selalu ditolak.

"Akhirnya, ada ancaman dari B. Intinya kalau mereka tidak bisa bersatu, sama-sama sakit merasakan. Sama-sama hancur," beber Probo.

Kemudian, pada 12 Desember 2024, tersangka B membuat unggahan di akun Facebook-nya yang menyatakan mencari pekerja. Syaratnya, pekerja mampu melakukan pekerjaan apa saja.

"Beberapa jam, ditanggapi pelaku kedua [kini juga telah ditetapkan tersangka] inisial S," jelas Probo.

Komunikasi antara B dan S kemudian beralih melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan ini, B mengaku sebagai seorang perempuan bernama Sen Lung yang sakit hati terhadap korban N. B juga membuat narasi bahwa N marupakan perempuan perebut suami orang.

Jadi, B berpura-pura seolah-olah perempuan yang tersakiti karena suaminya direbut oleh N. Mereka pun sepakat untuk merencanakan penyiraman air keras terhadap N.

"Akhirnya dalam komunikasi 12 Desember, sepakat melukai pelakor atau korban dimaksud [N]," ujar Probo.

Sebagai eksekutor, tersangka S meminta imbalan Rp7 juta. Namun, B baru melakukan pembayaran awal sebesar Rp1,6 juta dan akan melunasi sisanya saat eksekusi berhasil. Uang itulah yang kemudian dipakai untuk membeli air keras, jaket ojek online, dan masker.

Selain berkamuflase sebagai perempuan, B berusaha menutupi identitasnya dengan tidak pernah bertemu atau mentransfer uang ke S. B minta pembayaran dilakukan dengan sistem COD, yakni dengan meletakkan uang di suatu tempat kemudian diambil oleh S.

Tersangka B juga tidak pernah melakukan panggilan atau pesan suara terhadap S.

"B berusaha menutupi jati diri," tegas Probo.

S yang telah menyanggupi permintaan B pun beberapa kali melakukan survei ke indekos N di sekitar Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Probo bilang bahwa setidaknya dia melakukan survei sebanyak 6 kali. Pada survei ke-4 dan ke-5, S sudah siap untuk menyiramkan air keras, tapi N selalu tidak ada di indekos.

Hingga pada 24 Desember, B mendapat informasi bahwa N sedang di indekos untuk bersiap ke gereja. S kemudian mendatangi lokasi dan kebetulan pintu tak terkunci. S pun mendapati N baru selesai mandi dan lantas menyiramnya dengan air keras.

"Pelaku datang menggunakan sepeda motor, masker, dan jaket [ojek online]," sebut Probo.

Usai kejadian nahas itu, N dilarikan ke rumah sakit. Kepada polisi yang menangani kasus ini, N mengaku bahwa dirinya pernah mendapat ancaman dari B.

"Dia mengaku pernah mendapat ancaman dari seseorang yang merupakan mantan pacarnya," sebut Probo.

Berdasar informasi itu, kepolisian langsung mendatangi indekos B. Tersangka awalnya mengelak. Dia bahkan membuang ponselnya ke gudang belakang indekosnya. Namun, polisi berhasil menemukan ponsel tersebut sehingga terbongkarlah siasat B untuk mencelakai N. Terbongkar pula keterlibatan S dalam tindak pidana penganiayaan ini.

"Menilik kasusnya, kami sangkakan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 355 KUHP tentang Hukuman Penganiayaan Berat Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi