Menuju konten utama
News Plus

Perlu Regulasi Agar Tak Normalisasi Diskriminasi Usia Loker

Pembatasan usia di lowongan kerja jadi sorotan. Surat Edaran di Jatim dinilai tak cukup, regulasi nasional dinanti untuk atasi diskriminasi.

Perlu Regulasi Agar Tak Normalisasi Diskriminasi Usia Loker
Seorang pencari kerja melihat brosur pengumuman di salah satu stan perusahaan saat Job Fair 2024 di Jakarta, Rabu (8/5/2024).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - “Usia pelamar maksimal 30 tahun,” adalah syarat yang jamak dijumpai di poster-poster rekrutmen tenaga kerja. Pembatasan usia yang langgeng dan dinormalisasi di Tanah Air ini sebenarnya termasuk diskriminasi berbasis usia (ageism). Berbagai negara sudah melarang praktik syarat kerja dengan batasan umur tersebut.

Ketika protes warga sejak tahun lalu belum membuahkan hasil, kini nampaknya pemerintah daerah mulai mendorong upaya tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025, yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan di Jatim.

Meski hanya berbentuk SE, Pemprov Jatim setidaknya sudah berupaya mendorong perusahaan untuk mengutamakan kompetensi dan kesetaraan kesempatan dalam merekrut karyawan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.

"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, di Surabaya, mengutip Antara, Sabtu (3/5/2025).

Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menyatakan pemerintah menaruh perhatian pada isu ini. Tapi, pihaknya belum memastikan apakah pihaknya bakal menerbitkan larangan pencantuman syarat usia maksimal pada lowongan kerja.

Ia menilai batas usia maksimal di lowongan pekerjaan merupakan hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. Yassierli berharap tidak akan ada lagi diskriminasi di dunia kerja jika nantinya regulasi tersebut disahkan.

“Kami ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli saat bertemu Tirto di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.

Publik sebenarnya sudah lama menyoroti isu diskriminasi usia dalam lowongan kerja ini. Jika melihat pada akhir 2024, beberapa orang sempat memohonkan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk salah satu pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM),

Para Pemohon mengatakan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang prinsip kesetaraan dalam proses rekrutmen. Hal ini bisa menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti; umur, jenis kelamin, dan/atau asal daerah. Begitu pula dengan UU HAM yang dinilai telah melanggengkan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan.

Tapi, alih-alih dikabulkan sebagian, MK menolak permohonan itu dengan alasan bahwa pembatasan dari sisi usia tidak dapat secara mutlak dilarang. Sebaliknya, Mahkamah juga beranggapan pembatasan usia tidak pula secara mutlak diperbolehkan, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan spesifik jenis pekerjaannya.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat itu mengatakan keragaman jenis dan syarat pekerjaan tidak dapat diatur atau dituangkan dalam satu rumusan ketentuan yang spesifik.

Menurutnya, pengaturan yang lebih spesifik atau detail terkait syarat masing-masing bidang pekerjaan sebaiknya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan, di bawah undang-undang oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan.

Kata Enny, banyak ragam pekerjaan yang ketika tidak diperbolehkan mensyaratkan secara spesifik –seperti jenis kelamin, usia, dan agama– justru akan menghilangkan hakikat pekerjaan itu sendiri dan mencederai rasa keadilan.

“Misalnya, untuk pekerjaan bidang konstruksi di lapangan, tentu lebih manusiawi jika mempekerjakan pekerja berusia muda yang secara rata-rata mempunyai fisik kuat. Atau pekerjaan terkait dengan layanan keagamaan tentunya lebih tepat jika disyaratkan agama yang sama,” jelas Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 124/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (2/1/2025).

PEMBANGUNAN TERMINAL BARU BANDARA AHMAD YANI

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan terminal penumpang baru Bandara Internasional Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Aji Styawan

Surat Edaran Tidak Mengikat dan Perlunya Regulasi Tingkat Nasional

Meski SE untuk mengatasi diskriminasi rekrutmen kerja berbasis usia di Jawa Timur patut diapresiasi, isu yang muncul kemudian adalah terkait implementasi. Tanpa ada hukum yang lebih kuat, edaran ini hanyalah lembaran kertas yang terabaikan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengungkap bahwa SE bersifat tanpa sanksi dan hanya akan menjadi imbauan bagi perusahaan. Terlebih surat tersebut hanya di lingkup daerah.

“Peraturan tidak boleh perusahaan itu membayar upah pekerja di bawah UMP saja (yang jelas sanksi pidananya) banyak yang melakukan pelanggaran. Apalagi cuman SE ini. SE daerah lagi, bukan SE menteri. Jadi ini serba salah. Kalau dikatakan bagaimana tanggapan perusahaan? Ya, saya rasa akan cuek-cuek saja, acuh tak acuh saja, karena gak ada sanksi,” kata Mirah kepada Tirto, Jumat (9/5/2025).

PHK buruh dan karyawan PT. Sritex

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Kalau mau permanen, menurut Mirah, solusinya adalah lewat undang-undang. Oleh karenanya ia mendorong UU Tenaga Kerja yang sedang digodok, harus mempertimbangkan suara publik, termasuk serikat pekerja.

“Harapannya kami itu dilibatkan. Partisipasi publik, dibuka ruang2 publik, untuk memberikan masukan terkait, dipatenkan saja di UU Tenaga Kerja yang baru nanti, terkait persyaratan usia,” tambah Mirah.

Menurutnya, pemerintah mungkin memang tengah merespons pengangguran yang menumpuk akibat badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebanyakan korban diperkirakan menyasar kelompok umur 30 sampai 40 tahun. Tapi, masalahnya, pemerintah juga dihadapkan dengan calon tenaga kerja baru, yang di bawah usia 20 tahun.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencatat adanya tambahan jumlah pengangguran sebanyak 0,08 juta orang atau sekitar 83.450 orang hingga Februari 2025. Dengan tambahan itu, maka jumlah angka pengangguran di Indonesia tercatat sebanyak 7,28 juta pengangguran dan didominasi oleh anak muda di bawah 24 tahun.

Di sisi lain, jangan sampai penghilangan diskriminasi rekrutmen berbasis usia, memunculkan kekhawatiran di kalangan calon tenaga kerja muda. Munculnya pesaing tambahan dari pengangguran yang lebih tua, bisa meresahkan lulusan baru.

Mirah mengatakan, oleh karenanya penciptaan lapangan kerja bergantung pada tiga faktor utama, antara lain pemberantasan korupsi, birokrasi, dan pungli.

“Kalau ketiganya itu bisa dibersihkan gitu, diminimalisir, atau juga dihilangkan lah ya –harus dihilangkan! Saya yakin 1000 persen penciptaan lapangan pekerjaan itu bisa ada dan investasi dari dalam dan luar negeri juga pasti akan datang,” kata Mirah.

Penurunan tingkat pengangguran 2025

Sejumlah pencari kerja antre mengikuti bursa kerja di Gedung Juang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/rwa.

Dosen Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati, satu suara soal pentingnya penciptaan lapangan kerja. Sebab, menurutnya masalah pengangguran seharusnya diselesaikan dengan adanya penciptaan lapangan kerja baru, bukan dengan memperbolehkan adanya diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan.

“Jadi pemerintah harus bisa tanggap juga sih melihat ini sebagai sebuah isu yang lebih luas, soal isu-isu pengangguran yang sampai sekarang masih ada,” kata Nabiyla ketika dihubungi Tirto, Jumat (9/5/2025).

Dari kacamata hukum, Nabiyla menilai SE soal penghilangan diskriminasi usia kerja di Jawa Timur kurang melindungi dan kurang bisa diimplementasikan. Dengan demikian, perlu ada regulasi mengikat di tingkat nasional.

“Dalam dalam undang-undang sendiri kan sudah jelas ya, adanya perlindungan anti-diskriminasi gitu dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi karena tidak secara eksplisit dan teknis menyebutkan soal larangan diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan, akhirnya itu menjadi sesuatu yang dinormalisasi. Sehingga menurut saya ini sangat mungkin misalnya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri misalnya,” ucap Nabiyla.

Dalam aturan itu, diharapkan secara eksplisit menyebutkan larangan adanya pencantuman batas usia dalam lowongan pekerjaan, jika itu bukan sesuatu yang bisa terkait langsung dengan jenis pekerjaannya. Artinya, jika memang tidak ada justifikasi adanya batas usia tertentu dalam pekerjaan, maka seharusnya hal tersebut tidak perlu dicantumkan.

“Jadi meskipun sesuatu yang perlu diapresiasi, kebijakan ini juga harus diakui untuk implementasi di lapangan akan ada kesulitan tersendiri gitu karena dia sendiri tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena kalau surat edaran kita mengetahui sifatnya biasanya hanya imbauan sedangkan tidak ada sanksi yang diberikan,” sambung Nabiyla.

Batasan soal “Diskriminasi”

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi, melontarkan pandangan lain dan menggarisbawahi kekhawatiran di lingkungan perusahaan. Ia menyampaikan, aturan penghapusan diskriminasi ini baik untuk kepentingan pencari kerja, tapi belum tentu baik untuk perusahaan.

“Karena mereka (perusahaan) tidak mau menerima anak yang baru lulus sekolah, pada umumnya yang umur 15-24 tahun, baik lulus SMA maupun lulus Sarjana. Mereka tidak mau, maunya itu biasanya yang sudah di-training yang sudah di-training biasanya umurnya kan relatif tua,” katanya kepada Tirto, Jumat (9/5/2025).

Begitupun sebaliknya. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan fisik misalnya, perusahaan mungkin tidak akan menerima tenaga kerja berumur 50 tahun dengan alasan mereka sudah terlalu lelah untuk pekerjaan fisik.

Bursa kerja di Jakarta

Sejumlah pencari kerja antre untuk masuk ke dalam area Pameran Bursa Kerja di Thamrin City, Jakarta, Selasa (28/5/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jadi, menurut Tadjudin, membedakan umur itu tergantung pada kepentingan perusahaan dan hal itu tidak bisa semena-mena dikatakan sebagai diskriminasi.

“Kalau semacam mengatakan hanya menerima umur 29 tahun, begitu itu diskriminasi jelas. Tapi kalau ada alasan yang spesifik mengapa mereka (mau) umur tertentu, itu saya pikir tidak diskriminasi karena ada kepentingan perusahaan, jadi menyesuaikan,” ungkap Tadjudin, senada dengan pernyataan Nabiyla.

Dia menekankan poinnya terletak pada ada atau tidaknya justifikasi batas usia tertentu dalam pekerjaan yang ditawarkan.

Baca juga artikel terkait BATAS USIA PELAMAR KERJA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Alfons Yoshio Hartanto