tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait batasan usia pelamar dalam lowongan kerja. Gugatan ini dilayangkan Leonardo Olefins Hamonangan, Warga Tambun Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sidang putusan gugatan ini digelar di Gedung MK, Rabu (31/7/2024).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulis putusan MK yang dilihat Tirto, Jumat (2/8/2024).
Pemohon mempersoalkan Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang bertentangan dengan 28D Ayat (2) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa pasal itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.
Ia memandang pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mendefinisikan diskriminasi terhadap hak asasi manusia merujuk Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal ini menyatakan tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
MK juga mengatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003 UU Ketenagakerjaan telah mengatur perihal pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.
Terlebih, menurut MK, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 35 Ayat (1) UU 13/2003 sebagaimana yang didalilkan Pemohon tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
"Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," tulis perimbangan hukum MK.
Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan memberikan tafsir terhadap Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 sepanjang frasa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan".
Kecuali, kata dia, ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan”.
"Dengan demikian, menurut saya, Permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian (partially granted)," kata Guntur dalam pendapat berbedanya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang