Menuju konten utama

Ahli Ketenagakerjaan: Batasan Usia Rekrutmen itu Diskriminatif

Perusahaan mestinya tidak menjadikan batas usia sebagai tolok ukur rekrutmen.

Ahli Ketenagakerjaan: Batasan Usia Rekrutmen itu Diskriminatif
Sejumlah pencari kerja mengantre untuk mencari informasi lowongan pada bursa kerja bertajuk Career Expo 2024 di Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.

tirto.id - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menilai perusahaan mestinya tidak menjadikan batas usia sebagai tolok ukur rekrutmen. Sebab, pertimbangan rekrutmen harusnya berdasarkan kompetensi.

Menurut dia, selama orang tersebut memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi di bidang pekerjaan tertentu, seharusnya tidak ada masalah untuk diterima. Terlebih, mereka bisa jauh lebih produktif nantinya.

"Kalau dari sudut pandang ketenagakerjaan ya, sebenarnya bukan usia yang menjadi pertimbangan dalam orang bekerja," kata dia saat dihubungi Tirto pada Kamis (21/3/2024).

Tadjudin tidak menampik bahwa banyak perusahaan di Indonesia yang masih mencantumkan batasan usia dalam rekrutmennya. Padahal, menurutnya, persyaratan semacam itu diskriminatif.

"Itu diskriminasi yang juga tidak jelas alasannya," imbuh Tadjudin.

Tadjudin juga mempertanyakan logika perusahaan yang mensyaratkan batas usia dalam proses rekrutmennya.

"Pertimbangan kita kemudian, kan, sebetulnya kompetensi. Kalau umur masih segitu, dia kompeten atau tidak [tolok ukurnya]. Jadi, bukan umur dijadikan pertimbangan," jelas dia.

Selama ini, memang banyak pekerja yang mengeluhkan adanya syarat usia tertentu dalam rekrutmen. Persyaratan usia dianggap mempersulit para pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. Ageisme atau rezim pembatasan usia tersebut juga berdampak negatif bagi pekerja kontrak dan pekerja perempuan.

Hal-hal itulah yang menjadi dasar seorang warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan untuk mengajukan gugatan terhadap aturan soal syarat usia dalam lowongan kerja.

Dalam Sidang Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/3/2024), Leonardo selaku pemohon mengaku keberatan dengan adanya pembatasan usia tersebut.

Pemohon juga membandingkan peraturan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen di negara lain, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda. Menurutnya, Jerman memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia, persyaratan, pengalaman kerja, dan lain-lain.

Sangat disayangkan negara Indonesia tidak ada suatu aturan khusus atau spesifik memberikan kebebasan kepada warga negaranya apabila mengalami diskriminasi atas persyaratan lowongan pekerjaan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi