Menuju konten utama

Perkara Dugaan Korupsi Anak Usaha Askrindo Segera Disidangkan

Penyidik telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) ke jaksa penuntut umum.

Perkara Dugaan Korupsi Anak Usaha Askrindo Segera Disidangkan
Palu Pengadilan. Foto/Istock

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo ke jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa segera menyusun dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Selasa (22/2/2022), tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).

Ketiga tersangka yakni Wahyu Wisambodo (WW) selaku mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU); Firman Berahima (FB) selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo; dan Anton Fadjar Siregar (AFAS) selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.

Leonard menjelaskan duduk perkara ini terjadi pada 2016 sampai 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect). Kemudian, sebagian uang dikeluarkan kembali oleh para tersangka secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional. Hal itu tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604,6 miliar berdasarkan laporan hasil audit BPKP RI.

Perbuatan itu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait JAMPIDSUS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan