Menuju konten utama

Perjanjian Ekstradisi Masih Halangi Kejar DPO Korupsi di Singapura

Pemerintah diharapkan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura agar semua lembaga penegak hukum bisa mengejar buronan kasus korupsi.

Perjanjian Ekstradisi Masih Halangi Kejar DPO Korupsi di Singapura
Ilustrasi Saya Koruptor. tirto.id/Sabit

tirto.id - Kejaksaan Agung harus mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk bisa menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di luar negeri, khususnya di Singapura. Hal ini lantaran masih adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang belum diratifikasi.

“Harus ada political will dari pemerintah untuk membantu Kejaksaan Agung mengusut kasus ini. Tidak tepat bila Kejaksaan harus bekerja sendiri,” kata praktisi hukum Widi Syailendra di Jakarta, Selasa (19/7/2022) dilansir dari Antara.

Widi mengingatkan, Singapura kerap menjadi tempat pelarian orang-orang bermasalah dari Indonesia. Untuk itu dukungan pemerintah bagi semua lembaga penegak hukum harus ada dibuktikan dengan meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Contoh DPO kasus korupsi yang saat ini sedang diburu adalah pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Di Kejagung, PT Duta Palma Group tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan hingga 37.095 hektar di Riau. Akibatnya, negara mengalami kerugian.

Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, Surya Darmadi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Apeng, ada beberapa nama lain yang terjerat kasus korupsi melarikan diri ke Singapura, seperti Hartawan Aluwi (buronan kasus Bank Century), Adelin Lis (kasus korupsi dan pembalakan liar), termasuk Sjamsul Nursalim yang terlibat kasus korupsi BLBI.

Selain buronan, Singapura juga kerap dijadikan tempat bersembunyi bagi para pengemplang pajak.

Karena itu, menurut Widi, upaya Kejaksaan Agung menangkap Surya Darmadi menjadi penting dilakukan, termasuk mendapat dukungan serius dari pemerintah.

“Pemerintah harus mempercepat proses ratifikasi," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto