Menuju konten utama

Periode Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Pesawat Melonjak 721%

Secara keseluruhan, kenaikan penumpang transportasi umum di semua moda sebesar 191,6 persen: sektor penerbangan 721 persen; angkutan KA 454 persen.

Periode Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Pesawat Melonjak 721%
Calon penumpang mengantre di konter check-in Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Setelah berakhirnya masa peniadaan mudik, jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik mengalami peningkatan. Secara keseluruhan jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik tercatat ada sekitar 279 ribu penumpang.

Jumlah ini meningkat 191,6 persen dibandingkan dengan tanggal 17 Mei 2021 atau hari terakhir masa peniadaan mudik dengan jumlah sekitar 95 ribu penumpang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, lonjakan tertinggi terjadi pada sektor penerbangan. Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan pada 18 Mei 2021 terjadi kenaikan jumlah penumpang sampai 721 persen.

"Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara, kenaikannya mencapai 721 persen," kata dia Rabu (19/5/2021).

Selain itu, lonjakan penumpang juga terjadi pada angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen.

Adita menjelaskan, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan seperti yang diberlakukan di masa peniadaan mudik. Misalnya, surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.

“Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” kata Adita.

Di masa pengetatan paska peniadaan mudik mulai tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021, syarat perjalanan telah kembali merujuk pada Addendum SE Satgas no. 13 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Langkah pengetatan pun sudah dilakukan, misalnya pada tanggal 18 Mei 2021 kemarin, di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 sebanyak 2.494 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 2.487 orang dinyatakan negatif dan 7 orang dinyatakan positif. Kemudian, di Kedung Waringin sebanyak 1.914 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 1.907 orang dinyatakan negatif dan 7 orang positif. Sedangkan di Balonggandu sebanyak 4.247 orang dilakukan tes rapid antigem dengan hasil 4.228 orang dinyatakan negatif dan 19 orang dinyatakan positif.

Sementara itu, di Lampung dan Bakauheni, ada tujuh titik pengecekan Tes Rapid Antigen yaitu di Pos Rest Area KM 172 B, Pos Rest Area KM 82 B, Pos Rest Area KM 20 B, Pos Pelabuhan Bandar Bakau, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Pos Simpang Hatta, dan Begadang IV. Dari tujuh titik tersebut, hingga hari ini sebanyak 9.295 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 9.226 orang dinyatakan negatif dan 69 orang dinyatakan positif.

“Upaya pengecekan tes rapid antigen secara acak dilakukan secara masif untuk membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia paska lebaran,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri