tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) saat memeriksa pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black, Kamis (11/6/2026). Saksi dikonfirmasi mengenai temuan dokumen penghambatan perkara serta kepemilikan isi kontainer onderdil kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam pusaran kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Heri berkaitan dengan dugaan upaya penghambatan proses penyidikan dan terkait isi kontainer yang sebelumnya telah digeledah oleh KPK.
"Sebelumnya terkait dengan saudara HS ini, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Semarang. Penggeledahan di rumah yang bersangkutan, dan juga di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana salah satu objek yang digeledah adalah kontainer yang berisi berbagai sparepart kendaraan. Itu semuanya tentu dikonfirmasi kepada saudara HS, baik di pemeriksaan hari ini ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (12/6/2026).
"Termasuk juga masih dalam satu rangkaian dengan HS ini, sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini," tambah Budi.
Kata Budi, atas temuan barang bukti dugaan upaya penghambatan proses penyidikan dari rumah Heri Black tersebut, penyidik akan mempertimbangkan apakah hal ini termasuk pada dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) sebagaimana dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara, Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa kepemilikan dari isi kontainer di Tanjung Mas yang sempat digeledah masih simpang siur. Pasalnya, kata Taufik, Heri menyatakan bahwa kontainer tersebut sempat diurus oleh PT Blueray Cargo, namun karena adanya dugaan korupsi yang diusut, kontainer tersebut diurus oleh pihak lainnya yang belum diketahui identitasnya. Hingga saat ini, kata Taufik, hal tersebut masih terus didalami.
"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," kata Taufik.
Sementara itu, usai periksa, Heri mengaku bahwa kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas yang disita KPK tidak ada kaitan dengannya. Dia juga mengaku tidak mengenal Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Enggak [kenal Orlando]" kata Heri.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































