tirto.id - Advokat Daniel Tonapa Masiku yang merupakan kerabat dari tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) hari ini, Selasa (19/1/2021) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daniel mengaku telah dikonfirmasi penyidik KPK soal keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buronan.
KPK memeriksa Daniel sebagai saksi untuk tersangka Harun dalam penyidikan kasus dugaan suap pada Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi [keberadaan Harun Masiku]. Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin tiga atau empat tahun yang lalu," kata Daniel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1/2021) dilansir dari Antara.
Daniel juga mengaku kaget terkait adanya kabar yang menyebut Harun telah meninggal dunia.
"Saya justru kaget. Jadi, kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," ujar Daniel.
Selain itu sepengetahuan Daniel, Harun juga berprofesi sebagai advokat. Sebagai kerabat, ia pun mengharapkan Harun segera menyerahkan diri.
"Dari saya pribadi karena masih saudaranya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri supaya ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," kata Daniel.
Sebelumnya, KPK meyakini Harun masih hidup dan terus berupaya menangkapnya. Diketahui, Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1).
Oleh karena itu, kata dia, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik.
Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.
Dalam kasus tersebut, Harun memberikan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta.
Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.