Menuju konten utama

Penyelundupan Bibit Lobster Rp3,8 Miliar di Surabaya Digagalkan

Barang bukti akan diserahkan ke BPSPL untuk dilakukan pelepas-liaran di daerah konservasi lobster, di Gili Ketapang, Probolinggo.

Penyelundupan Bibit Lobster Rp3,8 Miliar di Surabaya Digagalkan
Ilustrasi bibit lobster. ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Tim pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda yaitu aviation security dan Satgaspam TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster. Sebanyak 38.252 ekor bibit lobster yang diselundupkan itu, senilai Rp3,8 miliar. Rencananya, pelaku akan membawanya dari Bandara Juanda ke Bandara Hang Nadim Batam, menggunakan pesawat Lion Air JT-971, kemarin Senin (17/8/2020).

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Heru Prasetyo menjelaskan, pelaku masuk ke area lobi bandara dan melakukan dokumen penerbangan pada pukul 05.58. Saat pelaku melawati area pemeriksaan keamanan, petugas mencurigai isi koper berwarna perak yang ia bawa.

"Kecurigaan petugas terbukti, hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM," kata Heru.

Setelah diperiksa melalui x-ray, petugas menggeledah koper pelaku. Bibit lobster tersebut, dikemas dalam 39 kantong.

"Kami tidak akan memberikan ruang untuk tindakan-tindakan melanggar hukum dan kami harap ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kejahatan di bandara," tuturnya.

Kasie Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I Sarwan mengatakan, pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi. Pelaku kini telah diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti, akan diserahkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilakukan pelepas liaran di daerah konservasi lobster, di Gili Ketapang, Probolinggo.

"Untuk pelaku akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Sarwan.

Penggagalan penyelendupan itu, di Bandara Juanda, merupakan yang ke-2 kalinya sepanjang tahun 2020. Sebelumnya Juli, ada penyelundupan 3.915 bibit lobster dalam 32 kantong plastik yang digagalkan.

Baca juga artikel terkait BIBIT LOBSTER atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana