Menuju konten utama

Penyekatan Mudik di Cibiru Bandung Timbulkan Kemacetan

Petugas gabungan memeriksa kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang menuju Kota Bandung.

Penyekatan Mudik di Cibiru Bandung Timbulkan Kemacetan
Kendaraan terjebak kemacetan sebelum posko penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kota Bandung di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Penyekatan larangan mudik di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menimbulkan kemacetan panjang, Kamis (6/5/2021). Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat yang menuju Kota Bandung.

Jalur menuju ke Jalan Soekarno Hatta dan A.H Nasution itu kerap dilalui masyarakat dari wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

"Penyekatan larangan mudik dari tadi pagi dan malam itu berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah kita terima, untuk yang masuk wilayah Kota Bandung dilakukan pengecekan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto di Bundaran Cibiru, dikutip dari Antara.

Kendaraan yang diperiksa di Bundaran Cibiru akan dipisahkan sesuai dengan plat nomor. Bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung, maka akan masuk ke jalur khusus untuk diperiksa.

Adapun kendaraan yang diberhentikan untuk diperiksa di pos penyekatan itu rata-rata memiliki plat nomor Z (Sumedang, Garut), plat E (Majalengka, Cirebon), hingga plat B (Jabodetabek).

Ketika diberhentikan, para pengendara dari luar kota itu akan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratannya untuk memasuki ke wilayah Kota Bandung.

Persyaratan itu mulai dari surat negatif COVID-19, hingga surat izin perjalanan dari tempat bekerja yang bersangkutan apabila bertujuan ke Kota Bandung untuk bekerja.

"Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk, karena memang mereka bekerja di Kota Bandung," kata dia.

Namun apabila kendaraan yang diperiksa tak mampu menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan menuju ke wilayah asalnya.

Kemudian untuk kendaraan yang masih berplat nomor D (Bandung Raya), maka masih diperbolehkan untuk melintas seperti biasa. Karena menurut Rano kendaraan itu termasuk dari wilayah aglomerasi Bandung Raya.

"Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk Bandung," kata dia.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan