Menuju konten utama

Penyebab Pemerintah Batal Keluarkan 5 Bidang Usaha UMKM dari DNI

Pemerintah membatalkan rencana mengeluarkan sejumlah bidang usaha garapan UMKM dari Daftar Negatif Investasi (DNI) usai menerima masukan dari Kadin.

Penyebab Pemerintah Batal Keluarkan 5 Bidang Usaha UMKM dari DNI
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika menutup Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pemerintah memastikan batal merealisasikan rencana mengeluarkan sejumlah bidang usaha garapan UMKM dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Rencana itu semula menjadi bagian dari relaksasi DNI yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso menjelaskan terdapat lima bidang usaha garapan UMKM yang dikembalikan ke DNI sebagaimana diatur Perpres Nomor 44 tahun 2016. Artinya, kegiatan investasi pada lima bidang usaha itu tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Menurut Bambang, pemerintah membatalkan rencana itu setelah menerima masukan dari para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Ketua Kadin Rosan Roeslani menyampaikan masukan tersebut dalam Rapimnas Kadin di Surakarta, Jawa Tengah, yang juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

"Ada masukan dari stakeholders di Solo kemarin, khususnya untuk UMKM [ditinjau ulang]," kata Bambang kepada Tirto, Kamis (29/11/2018).

Ada lima sektor garapan UMKM yang semula akan dikeluarkan dari DNI. Empat bidang di kelompok A ialah: pengupasan umbi, warung internet (warnet), percetakan kain, dan industri kain rajut-renda. Satu bidang lain berada di kelompok B, yakni: perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet di kelompok B.

Menurut Menteri Darmin, lima sektor tersebut batal dikeluarkan dari DNI karena pemerintah khawatir banyak usaha kecil dan menengah yang mati jika penanaman modal asing diperbolehkan merambahnya.

Padahal, kata Darmin, dikeluarkannya UMKM dari DNI untuk memudahkan pengembangan usaha tersebut. Lagipula, syarat investasi di sektor bidang garapan UMKM sulit dipenuhi investor asing karena penanaman modalnya maksimal hanya Rp10 miliar. Sementara UU Penanaman Modal Asing (PMA) mensyaratkan investasi minimal Rp10 miliar.

"Yah, sebenarnya kami sudah diskusikan itu. Sudah, kemarin ini mereka [pengusaha] minta ada sosialisasi. Sudahlah daripada pelaksanaannya nanti ada kerancuan, ya sudah tidak apa-apa [batal]. Kami tidak menginginkan apa-apa kok. Kalo dibalikin tidak apa. Ya sudah," kata Darmin, pada hari ini.

Baca juga artikel terkait DAFTAR NEGATIF INVESTASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom